Berita Viral
Tak Terima Cintanya Kandas, TNI Gadungan Sebar Video Syur Mantan Pacar, Korban Diperas: Minta Uang
Anggota TNI gadungan di Banyuwangi menyebar foto dan video syur milik mantan pacarnya. Peras keluarga korban.
Editor: jonisetiawan
Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidall,” kata dia di Toboali, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Heboh Video Syur Siswi SMA Cianjur, Wajahnya Cantik Blasteran, Pihak Sekolah Ungkap Sosok Pemerannya
Tiyan memaparkan, usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Dua hari setelahnya atau tepat Kamis (23/11) anggota Unit II Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran video asusila itu.
Anggota langsung melakukan identifikasi terhadap nomor WhatsApp yang menyebarkan video itu.
Akhirnya didapati bahwa nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal. Diketahui Kidal berdomisili di Desa Sidoharjo.
Tak mau kecolongan anggota langsung menuju ke kediaman pelaku. Pasalnya, Kidal sempat bekerja di Desa Bemban, Kabupaten Bangka Tengah.
“Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo.
Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah,” jelas Tiyan.
Sekitar pukul 23.00 WIB sambung dia, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.
Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yakni berupa satu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda, terakhir yakni simcard merek IM3.
“Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Tiyan, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.
***
Artikel ini diolah dari TribunBali
Sumber: Tribun Bali
Melon Musim Dingin, Cara Unik untuk Menyejukkan Diri dari Teriknya Musim Panas di Tiongkok |
![]() |
---|
Ryu Kintaro Trauma Gegara Konten 'Perintis', Ayah Bongkar Isi Hati Sang Anak: Pa, Aku Takut Ngomong |
![]() |
---|
Viral Trend Pamer Wajah Pacar yang Mirip Orang Terkenal, Ada Zayn Malik hingga Kim Jong Un |
![]() |
---|
Daftar Pekerjaan yang Diprediksi Bakal Hilang pada Tahun 2030, Ada Tenaga Administrasi Perkantoran |
![]() |
---|
Curhat Memed Potensio Operator Sound Horeg yang Lagi Viral, Bantah Pakai Narkoba: 'Memang Begini' |
![]() |
---|