Breaking News:

Berita Viral

Modal Seragam Loreng, TNI Gadungan Ini Rampas HP & Motor Warga, Korban Dituduh Jadi Pengedar Narkoba

TNI gadungan berinisial YS (37) merampas sepeda motor warga di Bandung Barat, Jawa Barat. Korban dituduh jadi pengedar narkoba.

Editor: jonisetiawan
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang TNI gadungan rampas motor warga di Bandung Barat, Jawa Barat. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ngaku-ngaku jadi anggota TNI, seorang pria berinisial YS (37) malah merampas sepeda motor warga di Bandung Barat, Jawa Barat.

Namun syukurnya, aksi TNI gadungan itu tak berlangsung lama, sebab dia telah ditangkap oleh Polsek Andir.

YS ditangkap saat sedang beraksi bersama dua rekannya yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban berinisial DS melintas di Jalan Garuda pada 16 November 2023.

Baca juga: Usaha Satu Bulan Berantakan, Kedok Indra Hikmal Brimob Gadungan Terbongkar Gara-gara Minta Rokok

Ilustrasi seorang TNI gadungan.
Ilustrasi seorang TNI gadungan. (Tribunnews.com/net)

Pelaku dan dua rekannya tiba-tiba mencegat korban, menuduhnya sebagai pengedar narkoba, dan menodongkan senjata api mainan.

Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa berkeliling, sementara sepeda motor korban dirampas oleh pelaku lain.

Dalam aksinya, YS sering mengenakan seragam TNI untuk menciptakan ancaman dan menakuti korbannya.

Selain merampas sepeda motor, para pelaku juga meminta uang senilai Rp 900 ribu dan ponsel milik korban.

Setelah mendapatkan barang rampasan, pelaku kemudian melepas korban di tengah jalan sebelum melarikan diri.

"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'nanti datang saja ke Polda'," ucapnya.

Baca juga: Ngakunya Dokter Termuda, Selebgram Ini Ternyata Dokter Gadungan, Konten Kesehatan Banyak yang Salah

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku ternyata sudah berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.

"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ucap Gilang.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.

Brimob Gadungan Nyelinap Tinggal di Barak Mako Brimob, Sebulan Baru Ketahuan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
TNI gadunganmotorberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved