Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Kades di Karawang, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Dipakai untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Kompas.com
Mantan Kepala Desa (Kades) di Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba. 

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (7/11/2023).

Saat persidangan, Aklani mengatakan keluarganya masih mengusahakan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Baca juga: BEJAT Kades di Takalar Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Mahasiswi dan Staf, Korban Meraba-raba Saya

Mantan Kades Lontar, Aklani saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang
Mantan Kades Lontar, Aklani saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Minta bantuan orangtua

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Dedy Adi Saputra lantas menanyakan lebih jelas mengenai pihak keluarga yang dimaksud.

"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Mengetahui jawaban itu, Dedy pun langsung kabet.

Dia bahkan menyebut Aklani sebagai beban keluarga.

"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban! Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," tegas Dedy.

Dedy menjelaskan, pengembalian uang korupsi itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam memberikan hukuman.

Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh Aklani.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Karawangkadeskorupsikaraoke
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved