Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Kades di Karawang, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Dipakai untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Kompas.com
Mantan Kepala Desa (Kades) di Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba. 

TRIBUNTRENDS.COM - Licik, Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

Kini dia telah menjadi tersangka usai menilap dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2015-2021.

Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun anggaran 2018.

Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli narkoba.

Baca juga: Gaji Kecil tapi Hidup Mewah, Kades Wiwin Komalasari Bantah Pakai Dana Desa, Ternyata Ini Sumbernya

Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Jatisari, Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.
Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba. 

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.

Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto. 

Polisi memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua dari kanan) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024).

Abdul Wahab menyelewengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Baca juga: Tak Tau Malu! Oknum Kades Ogan Ilir Pamer Alat Kelamin, Foto Tersebar di Medsos, Didesak Klarifikasi

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasus Lain: Dulu Enak-enak Korupsi buat Karaoke Tiap Hari, eks Kades Kini Takut Dibui Lama

Masih ingat mantan kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang viral korupsi untuk karaokean setiap hari? begini kabarnya sekarang.

Aklani, mantan Kades Lontar kini dituntut enam tahun penjara atas perbuatannya korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.

Seperti diketahui, uang nyaris Rp 1 miliar tersebut digunakan Aklani untuk karaokean setiap hari.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang.
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Kini setelah dituntut enam tahun penjara, Aklani mulai ketakutan.

Mantan kades yang memiliki empat orang istri ini lantas meminta keringanan pada hakim lantaran memikirkan nasib keenam anaknya.

"Saya menyadari perbiatan saya telah melanggar hukum.

Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya," kata Aklani dihadapan hakim dan jaksa.

"Karena anak anak saya masih membutuhkan saya, sebagai orang tua, harus membiayai sekolahnya.

Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," sambung dia.

Baca juga: Pengakuan Aklani Kades Beristri 4 Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Uangnya Dipakai Karaokean Tiap Hari

Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohan saya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.

"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani.

Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani memohon.

Sementara itu, Tenggar selaku pengacara Aklani dalam nota pembelaannya meminta hakim mempertimbangkan meringankan hukuman melihat kejujuran dan kesopanan klainnya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana, kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.

Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kemudian, lanjut Tenggar, terdakwa juga telah mengembalikan Rp 198.128.274 dan berupaya mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf didalam persidangan atas perbuatannya.

Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.

Untuk itu, dia meminta agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau penjara 1 bulan.

Tenggar dalam pembelaannya juga menyampaikan bahwa kelima kelima staf desa yang Junali, Edi, Pendi, Holid dan Sukron Mamon untuk turut mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi dana desa Rp 988 juta.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Aklani mantan Kepala Desa (kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dianggap sebagai beban keluarga karena minta orangtua bertanggungjawab atas perbuatannya.

Mantan kades itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 988 juta.

Aklani sempat menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

Kini Aklani tiba-tiba meminta bantuan orangtuanya untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (7/11/2023).

Saat persidangan, Aklani mengatakan keluarganya masih mengusahakan untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Baca juga: BEJAT Kades di Takalar Digeruduk Warga, Diduga Cabuli Mahasiswi dan Staf, Korban Meraba-raba Saya

Mantan Kades Lontar, Aklani saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang
Mantan Kades Lontar, Aklani saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Minta bantuan orangtua

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Dedy Adi Saputra lantas menanyakan lebih jelas mengenai pihak keluarga yang dimaksud.

"Ada orangtua. Dari dulu kan namanya anak melibatkan orangtua," jawab Aklani, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Mengetahui jawaban itu, Dedy pun langsung kabet.

Dia bahkan menyebut Aklani sebagai beban keluarga.

"(Perbuatannya) Tanggung jawabmulah. Sudah nini-nini, kakek-kakek itu masih direpotin sama kamu, beban! Sudah dewasa, sudah tua tanggung jawab sendirilah," tegas Dedy.

Dedy menjelaskan, pengembalian uang korupsi itu akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim dalam memberikan hukuman.

Namun, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik oleh Aklani.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Karawangkadeskorupsikaraoke
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved