Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Kades di Karawang, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Dipakai untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Kompas.com
Mantan Kepala Desa (Kades) di Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba. 

Menurutnya, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohan saya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.

"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani.

Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani memohon.

Sementara itu, Tenggar selaku pengacara Aklani dalam nota pembelaannya meminta hakim mempertimbangkan meringankan hukuman melihat kejujuran dan kesopanan klainnya selama persidangan.

Selain itu, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana, tidak pernah dipidana, kepala keluarga, dan memiliki tanggungan keluarga.

Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Kemudian, lanjut Tenggar, terdakwa juga telah mengembalikan Rp 198.128.274 dan berupaya mengembalikan sisa kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Terdakwa telah meminta maaf didalam persidangan atas perbuatannya.

Harapan kami kepada majelis hakim yang terhormat agar mempertimbangkan secara seksama," kata Tenggar.

Untuk itu, dia meminta agar hakim memberikan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau penjara 1 bulan.

Tenggar dalam pembelaannya juga menyampaikan bahwa kelima kelima staf desa yang Junali, Edi, Pendi, Holid dan Sukron Mamon untuk turut mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi dana desa Rp 988 juta.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Aklani mantan Kepala Desa (kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dianggap sebagai beban keluarga karena minta orangtua bertanggungjawab atas perbuatannya.

Mantan kades itu terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 988 juta.

Aklani sempat menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

Kini Aklani tiba-tiba meminta bantuan orangtuanya untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Karawangkadeskorupsikaraoke
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved