Breaking News:

Berita Viral

Kelakuan Kades di Karawang, Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Dipakai untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Kompas.com
Mantan Kepala Desa (Kades) di Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa untuk karaoke dan beli narkoba. 

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Kasus Lain: Dulu Enak-enak Korupsi buat Karaoke Tiap Hari, eks Kades Kini Takut Dibui Lama

Masih ingat mantan kades Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang viral korupsi untuk karaokean setiap hari? begini kabarnya sekarang.

Aklani, mantan Kades Lontar kini dituntut enam tahun penjara atas perbuatannya korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.

Seperti diketahui, uang nyaris Rp 1 miliar tersebut digunakan Aklani untuk karaokean setiap hari.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Dana Desa Buat Karaoke, Minta Bantuan Ortu Kembalikan Uang Korupsi, Hakim: Beban!

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang.
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Kini setelah dituntut enam tahun penjara, Aklani mulai ketakutan.

Mantan kades yang memiliki empat orang istri ini lantas meminta keringanan pada hakim lantaran memikirkan nasib keenam anaknya.

"Saya menyadari perbiatan saya telah melanggar hukum.

Saya minta kepada yang mulia minta hukuman saya seringan ringannya," kata Aklani dihadapan hakim dan jaksa.

"Karena anak anak saya masih membutuhkan saya, sebagai orang tua, harus membiayai sekolahnya.

Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," sambung dia.

Baca juga: Pengakuan Aklani Kades Beristri 4 Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Uangnya Dipakai Karaokean Tiap Hari

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Karawangkadeskorupsikaraoke
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved