Breaking News:

Berita Viral

Pejabat Bank Bobol Brankas Perusahaan, Gasak Uang Rp6,1 M, Dipakai untuk Judi Online & Beli Rumah

Seorang surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 miliar saat digiring menuju mobil tahanan. Uang digunakan untuk judi online. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nekat! Seorang surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak, membobol dana Rp 6,1 miliar dari brangkas.

Pelaku bernama Ridwan itu membobol brankas untuk main judi online.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli rumah mewah.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi saat ditemui awak media.

Baca juga: Sikap Awan Berubah, Tobat dari Judi, Tepati Janji Kirim Gajinya ke Arzum Balli, Kini Batal Cerai?

Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan.
Tersangka pembobol Bank Banten Rp6,1 Miliar saat digiring menuju mobil tahanan.

"Dipakai judi online dan keperluan lain.

Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online?" kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).

Didik menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diambil dari brangkas setiap hari itu juga ditabung, kemudian dibelikan rumah mewah.

Selain itu, tersangka mengaku ada uang yang dipinjamkan ke teman-temannya.

Namun, untuk memastikan aliran uang tersebut penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.

Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.

"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan.

Ilustrasi brankas dibobol.
Ilustrasi brankas dibobol. (saostar.vn)

Aksi pembobolan dilakukannya karena tersangka mengetahui sandi brangkas, lalu memanipulasi laporan keuangan setiap harinya.

Baca juga: Memang Bener Petugas PPSU Akui Judi Online, Insaf Cuma Sebentar, Tergoda Lagi Beli Chip Rp 25 Ribu

Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV.

Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bantenbrankasbankjudi online
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved