Breaking News:

Relakan Jabatan Wakasek dan PNS, Bagus Mantap Maju Caleg, Sempat Ditentang Istri 'Eman-eman'

Seorang wakil kepala sekolah dan juga PNS rela melepaskan jabatannya itu demi maju menjadi caleg, sempat ditentang istri

Kolase KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Seorang wakil kepala sekolah dan juga PNS rela melepaskan jabatannya itu demi maju menjadi caleg, sempat ditentang istri 

"Ya pokoknya (modal) kalau dari awal, misal kayak APK saja, itu nggak sampe Rp 2 juta. Cuma kalau sama tes seperti itu, bisa sampai sekitar Rp 2,5 juta," kata Yuni.

Baca juga: Apes! Caleg DPRD Sumsel Ditipu Rp 60,5 Juta, Awalnya Dijanjikan 5000 Suara, Ini Sosoknya

Yuni Sri Rahayu (41), caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh, saat diwawancarai di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Yuni Sri Rahayu (41), caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Buruh, saat diwawancarai di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Ingin perjuangkan RUU PPRT

Lebih lanjut, Yuni membeberkan maksud dan tujuannya maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta.

Yuni mengaku ingin memperjuangkan nasib rekan-rekan seprofesinya.

Saat menjadi wakil rakyat, Yuni ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sebab menurut Yuni, para PRT saat ini hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Ia menilai UU Ketenagakerjaan saja kini belum cukup untuk melindungi nasib para pekerja rumah tangga.

"Itu lah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Di sisi lain, Yuni menilai RUU PPRT dapat memberikan perlindungan lebih kepada pekerja rumah tangga saat mengalami masalah.

Baik saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau bahkan majikan.

"Itu UU mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja.

Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja.

Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT.

Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

Diolah dari artikel Kompas dan TribunJakarta

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPNScaleg
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved