Breaking News:

Berita Viral

Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dibegal, Padahal Pakai Uang Toko Rp 36,6 Juta untuk Judi Online

Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, NTB membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta

KolaseIst/Twitter @PartaiSocmed
Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, NTB membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang karyawan minimarket di Sumbawa membuat laporan palsu ke polisi.

Ia mengaku menjadi korban pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.

Ternyata bukan dibegal, pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online.

Baca juga: Malu! Artis Ini Nangis Ketahuan Nyolong Baju Hingga Sepatu Mahal Teman Artis, Terlilit Judi Online

Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial MA (27) membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.

Padahal uang tersebut digunakan oleh MA untuk judi online.

Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menelusuri kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Nikita Mirzani Kasihan Lihat Lolly, Sebut Putrinya Butuh Pertolongan: Orang Baru Support Kehaluannya

Kronologi

Regi menjelaskan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban pembegalan.

MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.

"Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita," jelasnya.

Regi memaparkan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa menggunakan sepeda motor.

MA saat itu membawa uang sebesar Rp 36,6 juta yang disimpan dalam tas selempangnya.

Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh.

Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisi uang serta identitas MA dan langsung kabur. Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, seolah-olah telah menjadi korban begal.

Baca juga: Memang Bener Petugas PPSU Akui Judi Online, Insaf Cuma Sebentar, Tergoda Lagi Beli Chip Rp 25 Ribu

Kejanggalan

Namun, lanjut Regi, polisi menemukan banyak kejanggalan dari keterangan MA. Sebab, saat diinterogasi, MA selalu berbelit-belit.

Akhirnya, setelah didesak, MA mengaku bahwa dia sebenarnya tidak menjadi korban pembegalan. Sementara uang yang dilaporkan telah dirampas, ternyata disimpan sendiri oleh MA.

Pemuda ini kemudian diringkus dari kediamannya di Kampung Bugis, Selasa (30/1/2024) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

Dari tangan MA, berhasil disita barang bukti sisa uang sebesar Rp 18,8 juta lebih. Sementara sisa uang lainnya, sudah digunakan oleh MA untuk bermain judi online.

Selanjutnya, MA menjalani pemeriksaan penyidik untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kelakuan Pria di Makassar Bikin Ibu Jengkel, Gadai 3 Motor Demi JudI Online, Kini Dipolisikan

Seorang pria di Makassar dipolisikan ibu kandung karena menggadai 3 motor keluarga demi judi online.

Pria berinisial MR alias Banyol (29) itu sudah kecanduan judi online.

Dia kebingungan bagaimana caranya mendapatkan uang hanya untuk bermain judi online, singkatnya dia memutuskan untuk menggadai 3 motor milik keluarganya.

Alhasil dia pun dilaporkan oleh ibunya bernama Netty Herrawati (60).

Baca juga: Sehari-hari Jualan Tahu, Pria di Jatinegara Diam-diam Jadi Bandar Judi Togel, Kini Ditangkap

Ilustrasi pria tangannya diborgol, dia ditangkap usai gadaikan 3 motor milik keluarga untuk judi online.
Ilustrasi pria tangannya diborgol, dia ditangkap usai gadaikan 3 motor milik keluarga untuk judi online. (Freepik)

Kasi Humas Polsek Mamajang Aipda Muhammad Ilham mengatakan, MR dilaporkan oleh ibu kandungnya atas dugaan tindak pidana penggelapan pada Kamis (11/1/2024).

"Terduga pelaku (MR) adalah anak dari pelapor (Netty Herrawati). 

Meresahkan mi di rumahnya jadi mungkin dia laporkan (ibunya)," kata Ilham kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

Ilham mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Polsek Mamajang Polrestabes Makassar saat berada di tempat kerjanya di Jl. Baji Areng Kecamatan Mamajang pada Jum’at (19/1/2024).

"Pekerjaannya pelaku ini kadang-kadang dia jadi tukang parkir," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor milik keluarganya secara bertahap. 

Kemudian menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan para korban.

"Pertama motor yang diberikan mamanya, dia gadaikan. 

Diduga berada di Kabupaten Bulukumba dibawa oleh rekannya. 

Kedua, dia pulang ke rumahnya, dia gadaikan lagi motornya mamanya. Tidak lama, dia menghilang lagi. 

Dia pinjam motornya kakaknya, baru pergi digadaikan lagi," ungkapnya.

Pria di Makassar dipolisikan ibu kandung karena gadai 3 motor keluarga demi judI online.
Pria di Makassar dipolisikan ibu kandung karena gadai 3 motor keluarga demi judI online.

Dari hasil interogasi, kata Ilham, pelaku mengakui mengadai ketiga motor tersebut sebesar Rp 2.000.000. 

Proses menggelapkan tiga unit sepeda motor ini dilakukan pelaku pada pertengahan Desember 2023 sampai Januari 2024.

Baca juga: Pelajar Nekat Todong Pegawai Minimarket di Cianjur, Butuh Uang Gegara Kecanduan Judi Online

"Ada motor Scoopy, Vario dan sepeda listrik. 

Dari uang yang diperoleh itu, dia gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 ribu," tutupnya.

Kasus Lain: Pelajar Todong Pegawai Minimarket, Butuh Uang Gegara Kecanduan Judi Online

Seorang karyawan minimarket di Cianjur menjadi korban perampokan, Senin, (15/1/2024).

Insiden tersebut terjadi di salah satu minimarket yang terletak di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Dalam tayangan, tampak seorang pria berbaju dan celana hitam datang ke kasir.

Ia berpura-pura akan membeli barang yang diletakkan di meja kasir.

Karyawan yang bekerja saat itu tanpa curiga melayani pria itu dengan baik.

Baca juga: Buat Orang Jepang Asli Kaget, Kasir Indomaret Ini Fasih Berbahasa Jepang, Cuma Belajar dari Anime

Sementara itu, pelaku tampak berusaha meraih barang yang disimpan dalam tasnya.

Ternyata barang tersebut berupa senjata tajam berupa parang.

Ia mengancam kasir dengan mendatangi laci penyimpanan uang.

Seorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket
Seorang pelajar nekat melakukan aksi penodongan kepada penjaga minimarket di Jalan Raya Pasirhayam, tepatnya di Kampung Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (15/1/2024).

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (15/1/2024).

Pelajar nekat melakukan aksi penodongan diduga karena kecanduan judi online.

Aksi tersebut pun sempat terekam CCTV yang terpasang di minimarket tersebut. 

Berutung pegawai minimarket tidak mengalami luka, setelah menyelamatkan diri.

Kapolsek Cilaku Kompol Nandang membenarkan adanya aksi penodongan yang dilakukan seorang pelajar tersebut terjadi di wilayahnya.

"Sebelum terjadi penodongan karyawan minimarket sempat melihat pelaku berada di luar untuk mengawasi situasi," katanya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ilustrasi perampokan
Ilustrasi perampokan (TribunBali/Ist)

Setelah situasi sepi, lanjut dia, pelaku masuk ke minimarket dan mengambil air mineral lalu menghampiri kasir.

"Ketika sedang men-scan harga, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan meminta kepada penjaga untuk menyerahkan sejumlah uang," katanya.

Ia menjelaskan, saat ditodong dengan senjata tajam, karyawan minimarket tersebut kemudian melarikan diri lalu meminta pertolongan kepada warga di sekitar.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap sejumlah warga. 

Warga kemudian melapor ke Mapolsek Cilaku," katanya.

Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Tiga Pria Nekat Bobol ATM di Jakut, Gasak Rp 500 Juta, Habiskan untuk Judi

Nandang mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang masih pelajar tersebut nekat melakukan aksi penodongan karena ketagihan judi online dan memiliki utang kepada temannya.

"Pelaku MR (16) yang berstatus pelajar itu ternyata dia ketagihan bermain judi online, dia meminjam uang ke teman, dia ditagih terus sama temannya. 

Mungkin pikirannya jadi kacau, sehingga terjadi seperti ini," katanya.

Nandang menambahkan, senjata tajam jenis golok yang ditodongkan pelaku ke kasir minimarket sudah disiapkan dan disimpan di dalam tas milik pelaku.

"Pelaku kami kenakan pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun."

"Namun, karena tidak ada barang yang diambil, dan pelaku masih di bawah umur kasus ini akan diproses di pengadilan anak," ucapnya.

***

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikaryawandibegaljudi online
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved