Breaking News:

Berita Viral

Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dibegal, Padahal Pakai Uang Toko Rp 36,6 Juta untuk Judi Online

Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, NTB membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta

KolaseIst/Twitter @PartaiSocmed
Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, NTB membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang karyawan minimarket di Sumbawa membuat laporan palsu ke polisi.

Ia mengaku menjadi korban pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.

Ternyata bukan dibegal, pelaku menggunakan uang tersebut untuk judi online.

Baca juga: Malu! Artis Ini Nangis Ketahuan Nyolong Baju Hingga Sepatu Mahal Teman Artis, Terlilit Judi Online

Seorang karyawan minimarket di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinsial MA (27) membuat laporan palsu pembegalan saat membawa uang perusahaan Rp 36,6 juta.

Padahal uang tersebut digunakan oleh MA untuk judi online.

Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa menelusuri kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang karyawan minimarket di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” kata Regi, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Nikita Mirzani Kasihan Lihat Lolly, Sebut Putrinya Butuh Pertolongan: Orang Baru Support Kehaluannya

Kronologi

Regi menjelaskan, kasus ini berawal saat salah seorang karyawan minimarket berinisial MA (27) melapor ke Polres Sumbawa, karena telah menjadi korban pembegalan.

MA membuat laporan palsu dibegal saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan di minimarket tempatnya bekerja ke bank.

"Dalam laporannya, MA hendak mengantarkan uang ke bank pada Senin 29 Januari 2024 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita," jelasnya.

Regi memaparkan, MA mengaku hendak ke bank melalui jalan pintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa menggunakan sepeda motor.

MA saat itu membawa uang sebesar Rp 36,6 juta yang disimpan dalam tas selempangnya.

Saat melintas, MA mengaku diikuti orang tidak dikenal yang juga menggunakan sepeda motor. Ketika jarak mereka sudah dekat, MA mengaku sepeda motornya ditendang oleh orang tersebut hingga terjatuh.

Kemudian, salah seorang dari pelaku merampas tas selempangnya yang berisi uang serta identitas MA dan langsung kabur. Setelah itu, MA melapor ke SPKT Polres Sumbawa, seolah-olah telah menjadi korban begal.

Baca juga: Memang Bener Petugas PPSU Akui Judi Online, Insaf Cuma Sebentar, Tergoda Lagi Beli Chip Rp 25 Ribu

Kejanggalan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inikaryawandibegaljudi online
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved