Breaking News:

Pemilu 2024

Apes! Caleg DPRD Sumsel Ditipu Rp 60,5 Juta, Awalnya Dijanjikan 5000 Suara, Ini Sosoknya

Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel ditipu oleh seorang pria berinisial NP yang menjanjikan 5000 mata pilih. Uang Rp60,5 juta ludes.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/HP
Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel ditipu oleh seorang pria berinisial NP yang menjanjikan 5000 mata pilih. 

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu". 

***

Sebagian artikel ini diolah dari Sripoku

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Tags:
calegDPRDSumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved