Breaking News:

Pemilu 2024

Apes! Caleg DPRD Sumsel Ditipu Rp 60,5 Juta, Awalnya Dijanjikan 5000 Suara, Ini Sosoknya

Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel ditipu oleh seorang pria berinisial NP yang menjanjikan 5000 mata pilih. Uang Rp60,5 juta ludes.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/HP
Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel ditipu oleh seorang pria berinisial NP yang menjanjikan 5000 mata pilih. 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib Mus Mulyadi, seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel menjadi korban penipuan uang sebesar Rp 60,5 juta.

Awalnya dia dijanjikan 5000 mata pilih oleh seorang pria di Palembang berinisial NP.

Karena tergiur dengan 5000 mata pilih, Mus Mulyadi kemudian mentransfer uang sebesar Rp 60,5 juta ke NP.

Namun sayang, seiring berjalannya waktu Mus Mulyadi baru menyadari jika dirinya telah ditipu oleh NP.

Baca juga: Bolehkan Terima Uang dari Caleg? Ustaz Abdul Somad Jawab Pertanyaan Jamaah, Jelaskan Hukumnya

Ilustrasi uang,
Ilustrasi uang, Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel dapil 10 dari Partai Hanura diduga ditipu oleh seorang pria berinisial NP yang menjanjikan 5000 mata pilih (Borneo Post Online)

Informasi yang dihimpun TribunTrends.com, peristiwa penipuan ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika melapor ke Polrestabes Palembang, korban menuturkan saat itu, dia diajak bertemu oleh diduga pelaku di TKP (tempat kejadian perkara).

Setelah berada di TKP dia dijanjikan oleh terlapor ada suara mata pilih 5000 dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) untuknya.

Lalu, pelaku meminta imbalan kepada sebesar Rp 60, 5 juta dan uangnya ditransfer ke rekening pelaku secara bertahap.

Lantaran tertarik dengan tawaran terlapor, korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening NP.

"Saya langsung Transfer pada saat bertemu, usai ditransfer saat ditanyakan kepada terlapor hingga sampai sekarang selalu mengulur waktu," kata Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Jalan Komplek Taman Ogan Permai Jakabaring Palembang, Rabu (31/1/2024).

Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel ditipu oleh seorang pria berinisial NP
Mus Mulyadi caleg DPRD Sumsel dapil 10 dari Partai Hanura diduga ditipu oleh seorang pria berinisial NP yang menjanjikan 5000 mata pilih, Kamis (1/2/2024)

Lanjut korban, dirinya tidak terima oleh itulah ia melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Polrestabes Palembang.

"Saya berharap atas laporan saya, pelaku ditangkap pak. 

Sebelumnya saya juga sudah mencari keberadaan pelaku, namun tidak bertemu," katanya.

Baca juga: Apes Caleg Purworejo, Dipenjara Meski Pemilu 2024 Belum Dimulai, Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Sementara, laporan korban sudah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Pidsus (pidana khusus), Satreskrim Polrestabes Palembang.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, membenarkan adanya laporan korban.

Sosok Mus Mulyadi 

Berikut kami rangkum sosok Mus Mulyadi pria yang tertipu Rp 60,5 juta setelah dijanjikan 5000 suara.

Mus Mulyadi diketahui sebagai seorang caleg DPRD Sumsel 2024.

Mus Mulyadi diketahui maju sebagai caleg DPRD Sumsel dari Dapil Sumsel 10.

Mus Mulyadi maju DPRD Sumsel dari Dapil 10 melalui Partai Hanura dengan nomor 1.

Mus Mulyadi diketahui tinggal di warga Jalan Komplek Taman Ogan Permai Jakabaring Palembang.

Bolehkan Terima Uang dari Caleg? Ustaz Abdul Somad Jawab Pertanyaan

Bolehkan menerima uang dari caleg? Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum menerima uang dari caleg dalam Islam.

Jelang Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024, kegiatan kampanye jadi aktivitas yang jamak dilakukan para calon legislatif atau caleg.

Tak jarang para caleg ini memberikan uang, bingkisan, atau semacamnya ketika berkampanye di depan warga.

Lantas apa hukum menerima uang dari timses caleg ataupun timses capres saat Pemilu?

Berikut hukum menerima uang saat Pemilu menurut Ustadz Abdul Somad!

Ilustrasi money politik
Ilustrasi money politik (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Uray)

Hukum menerima uang saat Pemilu diungkap Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramah beberapa tahun lalu.

Baca juga: Apes Caleg Purworejo, Dipenjara Meski Pemilu 2024 Belum Dimulai, Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Video Ustadz Abdul Somad diposting di kanal YouTube Shaquille kicau chane, empat tahun lalu.

Dalam video, tampak Ustadz Abdul Somad atau karib disapa UAS membaca pertanyaan dari seorang jamaah.

Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.

"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.

"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.

Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (Tribunnews.com)

UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.

"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. hindari money politic," jelas UAS.

Tak hanya itu, UAS juga meminta jamaah menghindari ujaran kebencian dan hoaks.

"Hindari hate speech, hindari hoaks. Wujudkan Pileg dan Pilpres aman damai sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat," ujarnya.

Baca juga: Apa Arti Boneka Partai, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Muncul Bersamaan Masa Kampanye Pemilu 2024

Apa Itu Money Politic?

Dilansir dari Wikipedia, money politic atau politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang.

Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang (KOMPAS.com)

Dasar Hukum

Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu". 

***

Sebagian artikel ini diolah dari Sripoku

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
calegDPRDSumsel
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved