Berita Kriminal
'Biar Dia Resah' Batal Dinikahi, Gadis Bikin 600 Orderan Fiktif ke Mantan, Nekat Kirim Truk Sedot WC
Sudah dipaksa bersetubuh, wanita asal Semarang kecewa malah diputus. Kini nekat kirim 600 orderan fiktif ke rumah mantan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Sakit hati diputus lalu batal dinikahi, seorang wanita di Semarang nekat kirim orderan fiktif ke rumah mantan tunangannya.
NMS alias Niken nekat membuat orderan fiktif sebanyak 600 ke rumah mantan tunangannya, Syahrul.
Niken mengaku nekat lantaran kecewa mantan tunangannya itu batal menikahinya.
Baca juga: Sudah Punya Anak, Wanita Batal Dinikahi Kekasih, Kini Menggugat Calon Suami Sebesar Rp 1,4 Miliar

Padahal Niken mengaku sang tunangan sudah merenggut kesuciannya juga.
“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya," kata Niken mengurai pengakuannya di kantor polisi.
Bahkan, kata dia, kekasihnya itu marah saat ia menolak melayani di ranjang
“Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya.
Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken.
Baca juga: Sekarang Saya Nyesel Melas Dede, Kalap Siram Air Keras & Bacok Pebinor, Istri jadi Batal Dinikahi
Gadis muda berusia 22 tahun itu kini hanya bisa parah usai ditangkap polisi usai dilaporkan oleh mantan pacarnya.
Niken juga mengaku kesal lantaran ia diputus sang pacar tanpa alasan yang jelas,
Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan dan kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa.
Namun, rencana menikah pada Oktober 2023 lalu gagal digelar.
“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir.
Jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya melansir Tribun jateng.
Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kasus ini berawal adanya laporan warga yang menerima orderan fiktif.

Menurutnya, pelaku melakukan pemersanan dengan menggunakan data diri pelapor (Syahrul) berupa foto KTP.
Jenis barang yang dipesan bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental yang setiap hari datang ke rumah Syahrul.
Bahkan, yang bikin kaget truk sedot WC pun ikut datang ke rumah Syahrul.
Polisi menjelasan, dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.
“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.
Akibat perbuatan nekatnya kepada mantan pacar, kini Niket terancam dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.
Terlanjur Cinta Mati, Pria di Sumenep Sakit Hati Diputus, Aniaya dan Rudapaksa Mantan Pacar di Hotel
Tega sekali pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, TS, dia nekat menganiaya dan memperkosa mantan pacarnya sendiri.
Aksi bejat itu dia lakukan karena tak terima cintanya diputus.
Syukurnya tak selang beberapa lama, warga Desa Parsanga, Kecamatan/Kota Sumenep tersebut kini diamankan polisi untuk penyidikan.
TS hanya tertunduk saat di kantor polisi, diduga pelaku menyesali perbuatannya.
Baca juga: Nasib Pilu Timpa Amel Sebelum Kasus Subang, Kelingking Nyaris Putus, Tuti Mati-matian Berkorban

"Motif pelaku melakukan pemerkosaan dikarenakan sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban.
Pelaku sudah kita amankan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Widiarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku dan korban mengobrol lewat aplikasi media sosial.
Saat itu, pelaku TS menuduh korban B selingkuh dan tidur dengan teman pelaku.
Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah korban.
Korban yang tidak terima dengan tuduhan tersebut memaksa pelaku bertemu di sebuah kafe agar masalah selesai. Pertemuan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023).
Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu. Pukul 23.00 WIB korban memutuskan untuk pulang ke Parsanga.
Namun, TS justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya.
"Bukan dibawa pulang, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel.
Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga korban mengalami trauma," tutur Widiarti.

Korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta tolong pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel.
Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil.
Korban juga mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel.
Bahkan, korban dicekik dan mulutnya disumpal.
Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 WIB.
Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 Tahun penjara," pungkasnya.
Di lain sisi, sempat viral seorang mahasiswi berinisial N (18) dirudapaksa pemiliknya indekosnya di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).
Saat melancarkan aksinya, pelaku Robihari Agus (24) mengancam korban menggunakan pisau.
Syukurnya Robihari Agus selaku pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, itu berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku merudapaksa korban di kamar kos tempat korban menyewa, ketika korban pulang menimba ilmu dari kampus nya, pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Baca juga: Satu Jam Berusaha, Mahasiswi Panggil Damkar ke Kos, 4 Petugas Bantu Pasang Regulator Tabung Gas

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.
Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.
"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan (grup TribunTrends.com), Jumat (20/10/2023).
Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.
"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu.
Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dan Kompas.com
Sumber: Tribun Bogor
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|