Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS Lahiran Sendiri, Wanita di NTT Tega Mutilasi Bayinya, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Inilah sosok Luisa Kolo, ibu muda di NTT yang tega mutilasi bayi yang baru dilahirkannya, hasil hubungan gelap dengan selingkuhan

Kolase ist/ POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Ibu di NTT tega memutilasi bayi yang baru dilahirkannya 

TRIBUNTRENDS.COM - Derita bayi mungil yang baru dilahirkan, nyawanya melayang lantaran dibunuh ibunya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Bahkan pelaku tega memutilasi darah dagingnya sendiri.

Ternyata bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan pria lain.

Baca juga: SOSOK Luisa Kolo, Ibu Muda Tega Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Malu Punya Anak dari Selingkuh

Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, Provinsi NTT perlahan menguak misteri penemuan kepala bayi tanpa tubuh di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Saat ini pihak Polsek Miomaffo Timur telah mengidentifikasi dan memeriksa seorang ibu di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara yang beberapa waktu lalu disebut hamil.

Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama saat diwawancarai Sabtu, 27 Januari 2024 menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu.

Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan.
Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan. (ist)

Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.

Aris menjelaskan, pada Senin 13 Januari 2024 pihaknya mendapat laporan dari MB bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama LK sedang mengandung. 

Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari LK dengan membawa alat kesehatan berupa PST.

 Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan.

Namum, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak.

MB sempat mengajak LK melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.

Pasalnya, dari keterangan LK bahwa dirinya masih mengalami menstruasi setiap bulan.

Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 LK sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.

Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. N.

Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit.

Namun LK menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil. 

Pada Jumat,  26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah LK untuk diperiksa.

Ilustrasi mayat bayi
Ilustrasi mayat bayi (Freepik)

Namun, LK mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa LK sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan LK mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

SOSOK Luisa Kolo, Ibu Muda Tega Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Malu Punya Anak dari Selingkuh

Inilah sosok Luisa Kolo, ibu muda di NTT yang tega mutilasi bayi yang baru dilahirkannya.

Tanpa rasa kasihan, Luisa Kolo tega memutilasi bayi yang baru dilahirkannya.

Bagian kepala dan tubuh bayi malang tersebut pun terpisah.

Baca juga: Saya Habis Mutilasi Pasien, Curhat Terapis Pijat Bikin Istri Pingsan, Takut Lapor Polisi: Tertekan

Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan.
Bayi di NTT baru lahir langsung dimutilasi oleh ibunya, polisi turun tangan. (ist)

Luisa Kolo mengaku nekat memutilasi bayinya lantaran malu hamil dari hasil perselingkuhan.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores.

Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.

Setelah 3 bulan berpisah dari suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.

IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.

Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.

Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.

Baca juga: Tergiur Perhiasan, Pasutri di Boltim Nekat Mutilasi Keponakan, Kepala dan Badan Terpisah, Ya Allah!

IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.

Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, pelaku membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H menyebut pihaknya telah menahan terduga pelaku pembunuhan bayi di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT atas nama Luisa Kolo (20).

Tempat kepala bayi korban mutilasi ibunya ditemukan, Jumat (26/1/2024), di depan pintu rumah warga bernama Rosa Delima di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) (kiri). Ilustrasi ibu muda (kanan).
Tempat kepala bayi korban mutilasi ibunya ditemukan, Jumat (26/1/2024), di depan pintu rumah warga bernama Rosa Delima di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) (kiri). Ilustrasi ibu muda (kanan). (Dok. Polres Timur Tengah Utara/JGI)

Terduga pelaku ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.

Menurutnya, terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi.

Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.

"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Januari 2034 sore.

Dikatakan, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.

Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.

Baca juga: YA ALLAH Histeris Ibu, Baru Tahu Anaknya Dibunuh dengan Sadis: Bunda Gak Tahu Lehermu Putus Zha

"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.

Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.

Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.

Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo.

Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.

Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.

Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Hari Senin, 13 Januari 2024 lalu mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung.

Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.

Ilustrasi wanita hamil.
Ilustrasi wanita hamil. (Ist)

Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan.

Namun, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak

MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.

Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m**trus*i setiap bulan.

Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.

Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.

Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit.

Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.

Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa.

Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.

Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.

Kini, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Artikel ini diolah dari PosKupang dan TribunSumsel.com

Sumber: Pos Kupang
Tags:
berita viral hari iniNTTmutilasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved