Breaking News:

Berita Viral

Pengakuan Pengamen Tajir di Yogyakarta, Diamankan Satpol PP, Raup Rp 500 Ribu dalam Waktu 6 Jam

Pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP, raup Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam.

Kolase Instagram
Pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP, raup Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam. 

TRIBUNTRENDS.COM - Baru-baru ini viral video pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP, namun video ini justru menuai pro kontra, kenapa?

Diketahui, pengamen tersebut bisa meraup penghasilan sekitar Rp 500 ribu sehari.

Penghasilan itu didapatnya hanya dalam waktu 6 jam.

Video saat pengamen tajir itu diamankan Satpol PP Yogyakarta itu pun viral di media sosial.

Baca juga: Pengamen Nyanyi Pakai Baju Compang-camping, Penonton Tak Sadar Ternyata Mantan Penyanyi Terkenal

Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah @satpolppkotayogyakarta, dikutip Tribunjabar.id, Selasa (23/1/2024).

Dalam video tersebut pengamen diminta menghitung penghasilannya dari mengamen.

Pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP
Pengamen tajir di Yogyakarta diamankan oleh Satpol PP (Kolase Instagram)

“Duite dietung sik kertas piro (uangnya yang kertas dihitung berapa)?,” pinta petugas Satpol PP.

Ia pun terlihat menghitung uang yang berhasil dikumpulkannya itu berupa uang recehan mulai dari Rp 500, Rp 1000 hingga Rp 2000.

Lalu, pengemis itu pun menghitung uangnya tersebut.

Setelah dihitung, pengamen itu mengatakan uang tersebut berjumlah Rp 510 ribu.

Kemudian, Satpol PP menanyakan uang Rp 500 ribu tersebut didapat setelah mengamen berapa lama.

Sang pengemis mengaku dirinya mengamen sekira 6 jam lamanya.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas Satpol PP tamka terkejut.

Dalam narasi video, penghasilan pengamen Rp 500 ribu dalam waktu 6 jam tersebut bisa membeli motor baru dalam waktu sebulan.

“Wah sebulan bisa buat beli motor baru,” tulis narasi video Satpol PP Yogyakarta tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari inipengamenYogyakartaSatpol PP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved