Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis di Pagar Alam Dirudapaksa Ayah Tiri, Korban Hamil 7 Bulan, Jika Menolak Diancam Dipukul

SI, remaja berusia 14 tahun di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, hamil tujuh bulan usai diperkosa SH (32), ayah tirinya

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Remaja berusia 14 tahun di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, hamil tujuh bulan usai dirudapaksa ayah tirinya 

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib malang dialami seorang gadis remaja berusia 14 tahun di Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ia menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri.

Korban dirudapaksa oleh pelaku hingga kini hamil tujuh bulan.

Jika menolak permintaan pelaku, gadis malang ini diancam akan dipukul.

Baca juga: AKHIR Pelarian Pemimpin Spiritual Kontroversial, Diburu 4 Tahun, Diduga Rudapaksa Gadis 15 Tahun

SI, remaja berusia 14 tahun di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, hamil tujuh bulan usai dirudapaksa SH (32), ayah tirinya.

Kejadian itu terungkap setelah SH ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pagar Alam, Minggu (14/1/2024) setelah petugas menerima laporan dari ibu kandung korban yang merupakan istri SH.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Effendi mengatakan, tersangka SH telah memerkosa anak tirinya itu sejak April hingga November 2023.

Terkuaknya aksi bejat dari pelaku setelah ibu SI melihat ada perubahan bentuk fisik dari putrinya itu.

Ia kemudian memeriksa SI dengan menggunakan alat tes kehamilan (tespek).

Ibu SI begitu terkejut ternyata anaknya hamil.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

“Setelah dibujuk, korban ini baru cerita bahwa pelaku adalah SH yang merupakan bapak tirinya,” ujar Mursal, Selasa (16/1/2024).

Setelah mengetahui SI hamil, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi sehingga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperkosa korban secara berulang kali.

Bahkan, saat kondisi hamil korban masih tetap dipaksa melayaninya.

“Korban mengaku selalu diancam akan dipukul bapaknya kalau menolak, sehingga ia menurutinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SH diancam dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan korban juga sudah kami sita,” jelas Kasat.

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (Freepik)

Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Melawan saat Dirudapaksa, Nafsu Lihat Korban, Sering Sewa PSK

Sebelumnya kasus serupa juga dialami seorang menantu di Pasuruan.

Sebelumnya Khoiri alias Satir (52) mengaku membunuh sang menantu, Fitria Almuniroh Hafidloh (23) karena utang.

Kini terkuak fakta baru bahwa korban sempat melawan dan teriak saat diperkosa sebelum akhirnya dibunuh.

Diketahui, kasus mertua bunuh menantu tersebut terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar jam 16.00 WIB.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan motif pembunuhan itu akibat korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Korban menolak dan berteriak minta tolong saat hendak diperkosa oleh pelaku.

Baca juga: GEGARA Utang Jadi Alasan Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan, Suami Korban Syok Rumah Terkunci

Motif mertua bunuh menantu, korban menolak ajakan berhubungan badan
Motif mertua bunuh menantu, korban menolak ajakan berhubungan badan (Tribuntrends.com/SURYA.CO.ID/Galih Lintartika)

Hal itu membuat pelaku kesal.

"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Saat itu, korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi.

Pelaku lalu menghampiri korban dan berusaha memerkosa korban.

"Namun, korban menolak dan berteriak. Akibat panik, pelaku mengambil pisau lalu menindih korban dan mulai melukai lehernya," terangnya.

Tidak lama kemudian, suami korban M Sueb Wibisono (31) yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam.

Kemudian, Sueb mengintip ke dalam melalui jendela dia melihat pelaku yang tak lain adalah ayahnya sedang duduk di dalam rumah.

"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," terangnya.

Sueb terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah.

Lalu berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga sekitarnya.

"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," ujarnya.

Baca juga: Sumpek, Pikiran Gelap Pengakuan Satir Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan, Jengkel Akibat Utang

Mertua bunuh menantu karena menolak diajak berhubungan badan
Mertua bunuh menantu karena menolak diajak berhubungan badan (Tribun News / SURYA.CO.ID/Galih Lintartika)

Polisi tangkap pelaku

Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian pelaku lalu mengamankannya.

"Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Pelaku adalah seorang duda

Polisi mengungkap, aksi itu dilandasi karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya.

Pengakuannya ke polisi, pelaku tidak tahan melihat tubuh menantunya itu. Hal itu membuatnya mencoba merudapaksa menantunya.

Informasi yang didapatkan, Khoiri adalah seorang duda.

Ia ditinggal istrinya yang meninggal 10 tahun lalu.

Dia menyebut, dugaan kuat, tersangka tidak bisa menahan nafsunya saat melihat menantunya yang sedang hamil sekitar 7 bulan keluar dari kamar mandi. 

“Dari situlah, tersangka tidak bisa menahan nafsunya melihat tubuh menantunya. Tersangka langsung mendatangi korban di kamarnya,” sambung Kompol Hari Aziz. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sering menyewa pekerja seks komersial (PSK). 

Baca juga: PILU Ibu Fitria Kenang Anak, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan, Syukuran 7 Bulanan Tinggal Rencana

Mertua bunuh menantu karena menolak ajakan berhubungan badan
Mertua bunuh menantu karena menolak ajakan berhubungan badan (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

“Pelaku ini sering ke tempat prostitusi untuk menyewa PSK. Ini juga masih dalam pengembangan lebih lanjut. Penyidik akan dalami lebih lanjut,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolsek Purwodadi Iptu Pujiyanto mengatakan berdasarkan informasi dari pelaku usai tertangkap, ia mengaku jengkel lantaran anaknya banyak utang.

"Pelaku ini menduga tanggungan utang anaknya itu akibat pengaruh istrinya. Sehingga, pelaku jengkel lalu membunuh menantunya itu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/11/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

"Namun, dugaan ini masih didalami lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan," imbuhnya.

Sehari-hari, pelaku, korban beserta suaminya tinggal bersama dalam satu rumah.

Namun, menurut Pujiyanto, sejak 2 hari terakhir pelaku berubah menjadi seorang yang temperamental.

"Tapi sebelum kejadian itu tidak ada masalah yang signifikan. Semua normal-normal saja," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan.

Khoir membunuh menantunya dengan cara menggorok lehernya di dalam kamar rumah suami korban

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPagar Alamdirudapaksaayah tiri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved