Breaking News:

Berita Kriminal

TAK Dikunci Ganda, Motor di Semarang Raib, Maling Dorong Sampai Jepara, Langsung Dijual COD

Tersangka curanmor mendorong motor hasil curiannya dari Kota Semarang ke Kabupaten Jepara dengan menyangganya menggunakan kaki.

grid.oto
Ilustrasi maling dorong motor. Tersangka curanmor mendorong motor hasil curiannya dari Kota Semarang ke Kabupaten Jepara dengan menyangganya menggunakan kaki. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kelompok maling di Semarang nekat mencuri sepeda motor yang tidak dikunci ganda.

Mereka kemudian mendorong motor curian tersebut dari Semarang sampai ke Jepara.

Niatnya motor curian tersebut langsung dijual dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca juga: NEKAT Maling Terekam CCTV Tak Pakai Celana, Cebok di Akuarium Rumah Korban, Gasak Hp Lari ke Sawah

Tersangka curanmor mendorong motor hasil curiannya dari Kota Semarang ke Kabupaten Jepara dengan menyangganya menggunakan kaki.

"Targetnya motor yang tidak dikunci stang (kunci ganda) di depan rumah. Setelah ambil langsung saya step (didorong) ke Jepara untuk dijual," kata salah satu tersangka MIR (21) dalam saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

MIR mengaku sudah melancarkan aksi serupa sebanyak enam kali di lokasi berbeda sepanjang 2023. Transaksi jual beli dengan penadah dilakukan secara langsung tanpa disertai kunci dan STNK.

"Sudah enam kali, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati sama Gunungpati dan jualnya COD tanpa kunci motor," akunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andhika Dharma Sena membeberkan kasus curanmor dengan modus ini dilakukan secara berkelompok. Komplotan pelaku biasanya menyasar motor yang tidak dikunci ganda oleh pemilik.

Baca juga: DITERIAKI Maling, 2 Pembobol Rumah di Sleman Kabur, Gasak Laptop, Saat Dilacak Kepergok Makan Sate

Tersangka curanmor atas nama MIR (21), FYH (20), dan MAS (22) menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).
Tersangka curanmor atas nama MIR (21), FYH (20), dan MAS (22) menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024). (KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)

"Modusnya mereka itu sistemnya memantau rumah yang di mana terdapat sepeda motor yang tidak dikunci stangnya (kunci ganda," kata Andhika.

Pada kasus pencurian ini terdapat tiga tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Barang bukti yang didapat berupa Honda Vario dan sepeda motor Kawasaki D-Tracker.

Para tersangka dituntut pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Tersangka atas nama MIR (21), FYH (20), dan MAS (22). Mereka di dua TKP berbeda yaitu di Genuk dan di Klipang. Untuk kasus ini memang benar ada beberapa TKP kita akan mendalami untuk TKP lainnya," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Pasalnya pencurian motor menyasar korban yang lengah.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa marak curanmor saat ini, ya salah satunya karena yang dilakukan pelaku ini menyasar motor yang tidak dikunci ganda, oleh sebab itu diharao selalu waspada," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimalingSemarangmotor
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved