Breaking News:

Akhirnya Terungkap! Penyebab Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sedang Istri Bebas, Posisi Lemah

Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, sedangkan istrinya lolos dari jeratan hukum, majelis hakim singgung posisi dalam rumah tangga.

Kolase Tribunnews.com
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, sedangkan istrinya lolos dari jeratan hukum. 

TRIBUNTRENDS.COM - Beda nasib antara Rafael Alun dengan sang istri, Ernie Meike Torondek dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang.

Rafael Alun mendapat vonis 14 tahun penjara, sedangkan Ernie Meike Torondek dinyatakan bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus tersebut karena posisinya lemah dalam rumah tangga.

Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie Meike Torondek disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Baca juga: BARU Sebentar Rasakan Jadi Miskin, Rafael Alun Kini Pede Minta Dibebaskan & Semua Harta Dikembalikan

Hakim: Posisi Istri Rafael Alun Lemah

Kolase foto Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Beda nasib, sang suami Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,79 miliar sementara sang istri, Ernie Meike lolos dari jeratan hukum, tidak dianggap turut serta.
Kolase foto Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Beda nasib, sang suami Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 10,79 miliar sementara sang istri, Ernie Meike lolos dari jeratan hukum, tidak dianggap turut serta. (Kolase Tribunnews.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa istri eks pejabat pajak Rafael Alun, Ernie Meike Torondek tidak turut serta dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang suaminya.

Dalam putusan Majelis Hakim, Ernie dinilai sebagai sosok yang lemah di rumah tangga.

Rafael Alun pun disebut-sebut bertindak sebagai superior yang kerap mengambil keputusan.

Padahal di dakwaan jaksa penuntut umum, Ernie disebut-sebut turut serta dalam tindak pidana Rafael Alun yang dilakukan melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

"Tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan fakta, terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya," ujar Hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan Senin (8/1/2024).

Rafael Alun Pemegang Kendali

Meski Ernie di atas kertas memiliki posisi sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, kenyataannya Alun yang memegang kendali.

Misalnya saat rapat pemegang saham, Ernie tak pernah hadir. Namun suaminya selalu hadir sebagai perwakilannya.

"Yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa," kata Hakim.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Alun bertanggung jawab secara hukum karena mengendalikan PT ARME pada 2002 hingga 2006.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rafael AlunErnie Meike Torondekgratifikasipencucian uang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved