Berita Viral
BARU Sebentar Rasakan Jadi Miskin, Rafael Alun Kini Pede Minta Dibebaskan & Semua Harta Dikembalikan
Baru sebentar jadi orang miskin, Rafael Alun Pede minta dibebaskan dan semua hartanya di kembalikan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Jelang sidang vonis, mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo percaya diri targetkan dirinya bebas dan kembali kaya raya.
Diketahui sejak mendekam di penjara, Rafael Alun dan keluarganya benar-benar jatuh miskin.
Bahkan anak sulung Rafael Alun sampai berjualan ayam goreng di pinggir jalan untuk bisa bertahan hidup.
Kini setelah sebentar merasakan jadi miskin, Rafael Alun ingin segera dibebaskan.
Baca juga: DULU Ngeyel Pamer Harta, Istri Rafael Alun Kini Pilu, Ngadu ke Suami Semua Saldo ATM Nol: Kosong
Namun nasib Rafael Alun tetap bergantung pada putusan vonis yang akan digelar hari ini, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis bagi Rafael dalam kasus ini sudah ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu saat pembacaan duplik.
"Kami jadwalkan Hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
Diketahui, Rafael saat ini merupakan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah-Putih.
Baca juga: TANGIS Rafael Alun, Kakak Mario Dandy Kini Jualan Ayam Goreng Pakai Tenda di Pinggir Jalan: Laris
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Rafael Alun Targetkan Bebas

Terkait dengan vonis hari ini, Rafael, melalui tim penasihat hukumnya dengan percaya diri menargetkan bebas.
Alasannya, karena penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
Sumber: Tribunnews.com
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|