Breaking News:

Berita Viral

BARU Sebentar Rasakan Jadi Miskin, Rafael Alun Kini Pede Minta Dibebaskan & Semua Harta Dikembalikan

Baru sebentar jadi orang miskin, Rafael Alun Pede minta dibebaskan dan semua hartanya di kembalikan.

Editor: Monalisa
Tribunnews/com/Irwan Rismawan
Rafael Alun menangis saat jalani sidang lanjutan kasus gratifikasi 

"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi.

Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum Rafael juga menilai, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu sudah melewati batas masa daluwarsa pidana.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 - Maret 2013.

Baca juga: LICIKNYA Rafael Alun, Bikin Bisnis Tipu-tipu, Klien Diminta Bayar Rp 5 M, Padahal Dibohongi: Maaf

Lantaran telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini."

"Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.

Rafael Minta Nama Baik Dipulihkan hingga Hartanya Dikembalikan

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu, tim penasihat hukum Rafael Alun telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum meminta agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.

Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tahanan KPK
Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tahanan KPK (Warta Kota/ Henry Lopulalan)

"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar: Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata penasihat hukum Rafael, Junaebi Saibih saat membacakan duplik di persidangan Selasa (2/1/2024).

Rafael, melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.

"Memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut: Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Junaedi Saibi.

Selain itu, dia juga meminta agar seluruh hartanya yang disita KPK dikembalikan.

Aset-aset tersebut atas nama: dirinya; istrinya, Ernie Meike Torondek; ibunya, Irene Suheriani Soeparman; dan pihak ketiga lainnya.

"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek, pewaris Irene Suheriani Soeparman, pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," katanya.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rafael AlunKPKgratifikasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved