Berita Viral
BARU Sebentar Rasakan Jadi Miskin, Rafael Alun Kini Pede Minta Dibebaskan & Semua Harta Dikembalikan
Baru sebentar jadi orang miskin, Rafael Alun Pede minta dibebaskan dan semua hartanya di kembalikan.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Jelang sidang vonis, mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo percaya diri targetkan dirinya bebas dan kembali kaya raya.
Diketahui sejak mendekam di penjara, Rafael Alun dan keluarganya benar-benar jatuh miskin.
Bahkan anak sulung Rafael Alun sampai berjualan ayam goreng di pinggir jalan untuk bisa bertahan hidup.
Kini setelah sebentar merasakan jadi miskin, Rafael Alun ingin segera dibebaskan.
Baca juga: DULU Ngeyel Pamer Harta, Istri Rafael Alun Kini Pilu, Ngadu ke Suami Semua Saldo ATM Nol: Kosong
Namun nasib Rafael Alun tetap bergantung pada putusan vonis yang akan digelar hari ini, Kamis (4/1/2024).
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis bagi Rafael dalam kasus ini sudah ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu saat pembacaan duplik.
"Kami jadwalkan Hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Selasa (2/1/2024).
Diketahui, Rafael saat ini merupakan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah-Putih.
Baca juga: TANGIS Rafael Alun, Kakak Mario Dandy Kini Jualan Ayam Goreng Pakai Tenda di Pinggir Jalan: Laris
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Rafael Alun Targetkan Bebas

Terkait dengan vonis hari ini, Rafael, melalui tim penasihat hukumnya dengan percaya diri menargetkan bebas.
Alasannya, karena penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi.
Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum Rafael juga menilai, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu sudah melewati batas masa daluwarsa pidana.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 - Maret 2013.
Baca juga: LICIKNYA Rafael Alun, Bikin Bisnis Tipu-tipu, Klien Diminta Bayar Rp 5 M, Padahal Dibohongi: Maaf
Lantaran telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini."
"Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.
Rafael Minta Nama Baik Dipulihkan hingga Hartanya Dikembalikan
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu, tim penasihat hukum Rafael Alun telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum meminta agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.

"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar: Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata penasihat hukum Rafael, Junaebi Saibih saat membacakan duplik di persidangan Selasa (2/1/2024).
Rafael, melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
"Memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut: Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Junaedi Saibi.
Selain itu, dia juga meminta agar seluruh hartanya yang disita KPK dikembalikan.
Aset-aset tersebut atas nama: dirinya; istrinya, Ernie Meike Torondek; ibunya, Irene Suheriani Soeparman; dan pihak ketiga lainnya.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek, pewaris Irene Suheriani Soeparman, pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," katanya.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Viral Sosok Siswa Pamerkan Porsi Semangka 'Setipis Tisu' di MBG, Langsung Banjir Komentar |
![]() |
---|
Dari Antar Pesanan ke Maut: Kronologi Ojol Terlindas Rantis, Roda Besi Brimob Hentikan Napas Affan |
![]() |
---|
Roda Besi Brimob Renggut Nyawa Ojol, Teriakan Berubah Tangisan, Kapolri Tunduk Meminta Maaf |
![]() |
---|
Malam Mencekam di Jakarta, Ojol Terlindas Rantis Brimob saat Demo, Video Amatir Viral di Medsos |
![]() |
---|