Akhirnya Terungkap! Penyebab Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Sedang Istri Bebas, Posisi Lemah
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara, sedangkan istrinya lolos dari jeratan hukum, majelis hakim singgung posisi dalam rumah tangga.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Dalam putusannya, uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara, jika uang pengganti itu tidak dibayarkan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampas harta benda Rafael Alun untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
Apabila uang tersebut tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan, Rafael Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum. Ia juga memiliki tanggungan keluarga.
Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim.
"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Baca juga: TANGIS Rafael Alun Kini Hidup Miskin, Saldo ATM Nol, Anak Jualan di Pinggir Jalan, Istri Nelangsa

Rafael Alun dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Diolah dari artikel Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Kegunaan Etanol dalam Base Fuel BBM Pertamina yang Bikin SPBU Swasta Kabur Ogah beli |
![]() |
---|
Menu MBG yang Dikonsumsi Bunga Rahmawati Siswi SMKN 1 Cihampelas Sebelum Meninggal, Masih Layak? |
![]() |
---|
Sosok Bayi Tampan yang Dulu Fotonya Viral, Kini Usianya Sudah 6 Tahun Makin Imut, Namanya Arsya |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 75 Temukan Informasi Tentang Gedung Bernama Tjandra Naja |
![]() |
---|
Kondisi Siswi SMKN 1 Cihampelas Sebelum Meninggal, Sempat Makan MBG, Mulut Berbusa Seperti Keracunan |
![]() |
---|