Breaking News:

Malangnya Ibu asal Bekasi, Dirudapaksa 2 Pria di Tengah Sawah Usai Jenguk Anak di Ponpes: Tolong!

Wanita berinisial SP (34) asal Bekasi menjadi korban kejahatan asusila usai jenguk anaknya di pesantren.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi wanita dirudapaksa oleh dua pria usai dirinya jenguk anak di Pondok Pesantren. 

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Aksi bejatnya ini ia lakukan selama empat tahun.

Bahkan dari keterangan polisi, gadis malang tersebut dicabuli hampir setiap minggu.

Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos

Seorang ayah di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial WD, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya. 

Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau selama 4 tahun.

"Korban sekarang berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Minggu (31/12/2023)

Kasus asusila ini terungkap setelah perilaku korban berubah drastis. Korban kerap pergi meninggalkan rumah. Korban juga sering mencuri barang-barang temannya.

Karena kelakuannya itu, sang ibu khawatir. Ia kemudian membawa anaknya ke kantor polisi untuk berkonsultasi.

"Saat berkonsultasi dengan petugas, dari situ terungkap ternyata dia adalah korban pencabulan ayahnya sendiri," ungkap Haris.

Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Mendapat pengakuan dari korban, petugas kemudian bergerak cepat menangkap WD. Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap Minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

***

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJatim

Tags:
BekasiBlitarpondok pesantren
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved