Breaking News:

Malangnya Ibu asal Bekasi, Dirudapaksa 2 Pria di Tengah Sawah Usai Jenguk Anak di Ponpes: Tolong!

Wanita berinisial SP (34) asal Bekasi menjadi korban kejahatan asusila usai jenguk anaknya di pesantren.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi wanita dirudapaksa oleh dua pria usai dirinya jenguk anak di Pondok Pesantren. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malang sekali nasib ibu berinisial SP (34) asal Bekasi ini, dia menjadi korban kejahatan asusila usai jenguk anaknya di pesantren.

Sebagai seorang ibu, dia begitu merindukan anaknya yang di pesantren.

Dia memutuskan menjenguk sang anak sekaligus mencari pekerjaan di Kediri.

Di sana SP tak memiliki sanak saudara.

Hingga akhirnya ia mendapatkan penawaran penawaran lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

Bukannya mendapat pekerjaan yang ditawarkan, pilunya nasib SP justru mengalami tindak kejahatan asusila.

Baca juga: BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Hampir Setiap Minggu

Ilustrasi ibu asal Bekasi dirudapaksa usai jenguk anak di pesantren.
Ilustrasi ibu asal Bekasi dirudapaksa usai jenguk anak di pesantren. (DAILY MAIL)

Kejadian yang menimpa SP tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama. Saat ini, kedua terduga pelaku yakni DYS (31) dan UF (28) sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Betul, diduga terjadi tindak pidana yang menimpa korban SP. 

Dan saat ini dua pelaku sudah kami amankan," kata AKP Fauzy, Minggu (7/1/2024).

AKP Fauzy menuturkan, kejadian bermula ketika SP hendak mencari pekerjaan dan menemukan tawaran pekerjaan melalui Facebook. 

Korban SP diketahui tiba dari Bekasi ke Kediri pada Selasa (5/12/2023) lalu.

Korban menengok anak kandungnya yang berada di pondok pesantren kawasan Kecamatan Gurah, menginap sampai Kamis (28/12/2023).

Kemudian korban lanjut menengok keponakannya yang bersekolah di Pondok Lirboyo Kota Kediri dan menginap sampai Senin (1/1/2024).

"Karena keterbatasan uang saku, korban lalu berusaha mencari pekerjaan dengan melihat lowongan melalui Facebook. 

Korban kemudian mendapatkan tawaran pekerjaan di daerah Blitar dan berlanjut menghubungi via WhatsApp," jelas AKP Fauzy.

Ilustrasi wanita asal Bekasi menangis usai dirudapaksa.
Ilustrasi wanita asal Bekasi menangis usai dirudapaksa. (New York Post)

Saat berkomunikasi, lanjut AKP Fauzy, korban ditawari untuk berangkat bersama dua orang lain yang belakangan diketahui sebagai terduga pelaku pada Senin (1/1/2024).

Mereka adalah DYS alias Rizki dan UF alias Keceng yang mengaku sebagai karyawan di tempat kerja yang dijanjikan.

"Karena Korban menolak diminta bertemu di dekat Bendungan Waruturi Gampengrejo, maka korban diminta menunggu di depan pintu gerbang utara Pondok Pesantren Lirboyo. 

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, DYS dan UF mengendarai kendaraan sepeda motor menjemput korban.

Mereka berboncengan tiga dengan posisi korban dibagian belakang sendiri," papar AKP Fauzy.

Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

AKP Fauzy melanjutkan, ketika akan berangkat ke Blitar, korban diajak terlebih dahulu mampir ke daerah Pare dengan alasan mau membayar upah karyawan.

Saat melewati Jembatan Semampir, sepeda motor diarahkan masuk ke arah jalan perkampungan menuju area persawahan Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Saat di TKP, korban diminta turun dan kedua terduga pelaku berpamitan buang air kecil. 

Korban sempat diminta untuk mau dibonceng dibagian tengah, namun korban menolak.

Korban kemudian dibekap dan ditarik ke tanah. Kedua terduga pelaku lalu melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergantian.

"Setelah selesai, keduanya langsung kabur meninggalkan korban sendirian di lokasi dan korban berlari meminta pertolongan kepada warga. 

Korban bertemu saksi yang kebetulan sedang mengairi sawah dan selanjutnya korban diantar ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan atas kejadian yang telah dialaminya," ungkap AKP Fauzy.

Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (6/1/2024) di wilayah Blitar dan Papar.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ilustrasi wanita dirudapaksa.
Ilustrasi wanita dirudapaksa. (Eva.vn)

Kasus Lain: Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Aksi bejatnya ini ia lakukan selama empat tahun.

Bahkan dari keterangan polisi, gadis malang tersebut dicabuli hampir setiap minggu.

Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos

Seorang ayah di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial WD, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya. 

Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau selama 4 tahun.

"Korban sekarang berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Minggu (31/12/2023)

Kasus asusila ini terungkap setelah perilaku korban berubah drastis. Korban kerap pergi meninggalkan rumah. Korban juga sering mencuri barang-barang temannya.

Karena kelakuannya itu, sang ibu khawatir. Ia kemudian membawa anaknya ke kantor polisi untuk berkonsultasi.

"Saat berkonsultasi dengan petugas, dari situ terungkap ternyata dia adalah korban pencabulan ayahnya sendiri," ungkap Haris.

Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Mendapat pengakuan dari korban, petugas kemudian bergerak cepat menangkap WD. Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap Minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

***

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJatim

Tags:
BekasiBlitarpondok pesantren
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved