Breaking News:

Berita Viral

Tangis Wanita Sulteng, Bayi yang Dikandungnya Tak Diakui Sang Tunangan, Nekat Aborsi Pakai Obat

Hancur perasaan seorang wanita di Palu, Sulawesi Tengah, bayi yang dikandungnya tak diakui oleh sang kekasih. Dia nekat melakukan aborsi.

Editor: jonisetiawan
Ist
F (25) pelaku aborsi ditangkap Polres Pasangkayu, dia nekat melakukan aborsi karena bayinya tak diakui oleh sang tunangan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Hancur perasaan seorang wanita di Palu, Sulawesi Tengah, bayi yang dikandungnya tak diakui oleh sang kekasih.

Dia akhirnya memutuskan untuk melakukan aborsi dan mengubur janinnya tersebut.

Insiden tersebut terjadi di Perumahan Subsidi Huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tak selang beberapa lama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku aborsi.

Baca juga: NGAKU Pernah Aborsi & Tak Bisa Hamil Lagi, Pengantin Wanita Nangis Ditampar Mertua, Suami Kecewa

F (25) pelaku aborsi ditangkap Polres Pasangkayu.
F (25) pelaku aborsi ditangkap Polres Pasangkayu.

Pelaku berinisial F (25), yang beralamat di Kelurahan Winungan, Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya melarikan diri ke Kota Palu usai melakukan aborsi bayi yang dikandungnya.

Penemuan janin ini terjadi setelah dilakukan penggalian kubur di Desa Kasoloang. 

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, menjelaskan bahwa Sat Reskrim sedang menyelidiki kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh F.

Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan memasukkan obat tersebut ke dalam alat kelamin.

"Informasi ini terkuak setelah saksi bernama Taslan melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan pada 28 Desember 2023 siang.

Masyarakat ramai membicarakannya, hingga dilakukan penggalian pada 31 Desember 2023 dengan disaksikan oleh kepala desa Kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kesehatan," ujar Adrian.

Ilustrasi bayi digugurkan.
Ilustrasi bayi digugurkan. (TribunTimur/Unslash)

Dalam penggalian tersebut, ditemukan dua helai potongan kain kapan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi, serta satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi.

Benda-benda tersebut kemudian dibawa ke RSUD Pasangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku melakukan aborsi, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan," lanjut Adrian.

Baca juga: MIRIS! Modal Pengalaman Sama Pacar, Remaja 19 Th Nekat Buka Jasa Aborsi, Pandu Korban Lewat Online

Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar celana, dan 1 (satu) buah tissu basah.

Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kisah Lain: Hamil di Luar Nikah, Karyawati Pabrik Melahirkan di Toilet, Pacar Tak Tahu

Kawasan Industri Batamindo di Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, digegerkan dengan penemuan bayi di Dormitory Blok Q.

Bayi tersebut ditemukan di dalam lemari.

Dari informasi yang diperoleh TribunTrends, kejadian ini terungkap setelah seorang petugas keamanan mendengar suara tangisan bayi saat menjalankan tugasnya.

Petugas keamanan segera melaporkan temuannya kepada pelapor inisial JS (25). 

JS kemudian mengumpulkan semua penghuni Dormitory untuk mencari tahu soal bayi tersebut.

Setelah penghuni Dormitory dikumpulkan, para penghuni mengungkapkan bahwa seorang perempuan, berinisial HS (21), telah melahirkan di dalam kamar mandi.

Baca juga: Siswi SMA Sampang Melahirkan saat Ujian di Kelas, Kondisi Sempat Kritis, Ortu Tak Tahu Anak Hamil

Ilustrasi bayi dilahirkan di toilet.
Ilustrasi bayi dilahirkan di toilet. (Pixabay)

Bayi yang lahir masuk 7 bulan tersebut diketahui merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, sehingga saat kasus mencuat, Polisi juga memeriksa sang pacar.

Pacar HS yang turut dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan dugaan keterlibatannya dalam perbuatan aborsi tersebut, datang penuhi panggilan polisi.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin menyebut sang kekasih sudah datang dan memberikan keterangan terkait hubungannya dengan pelaku.

"Terhadap pacar atau kekasih HS masalah aborsi anak sudah di ambil keterangan tidak ada hubungannya dengan aborsi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Kapolsek Sei Beduk, Minggu (10/12/2023).

Syarifuddin juga mengatakan bahwa HS tak pernah memberitahukan kehamilannya kepada sang pacar.

"Selama ini ia tidak mengetahui kalau pacarnya hamil, dan begitu juga kata tersangka (HS) bahwa HS tidak pernah memberitahukan tentang kehamilannya kepada pacarnya," ujar Syarifuddin, Minggu (10/12/2023).

Polisi menjelaskan kasus karyawati berinisial HS melahirkan di toilet.
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin ketika menjelaskan kasus seorang karyawati berinisial HS melahirkan di toilet.

Lebih lanjut, perkembangan pemeriksaan terhadap HS sejauh ini ia mengaku malu dan takut dipecat dari pekerjaannya sebagai karyawan PT.

Dengan dalih itulah ia nekat mengambil keputusan untuk segera mengeluarkan sang bayi dari rahimnya dengan cara menenggak obat penggugur kandungan.

Alhasil bayi itu ia lahirkan di toilet dormitory blok Q kawasan industri Mukakuning, dan langsung memasukkannya ke dalam tas dan diletakkannya ke dalam almari hingga meninggal.

Baca juga: Guru dan Orangtua Tak Sadar, Ini Alasan Siswi SMA di Sampang yang Melahirkan di Kelas Tak Dicurigai

Kemudian, mengenai perkembangan kasus yang saat memasuki minggu ke-3, Polsek Sei Beduk tengah mengumpulkan keterangan dari pelaku, saksi, dan barang bukti.

"Proses hukum terus berjalan, saat ini sudah tahap pemberkasan," kata Syarifuddin.

Menunggu kelengkapan berkas perkara, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri Batam untuk ditindaklanjuti.

***

Artikel ini diolah dari TribunSulbar

Tags:
Sultengtunanganaborsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved