Berita Viral
Istri ASN di Bekasi Resah Suami Sudah Jadi Tersangka KDRT Tapi Tak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Sudah jadi tersangka kasus KDRT, AF anggota BNN di Bekasi justru tak ditahan, polisi ungkap alasannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Anggota BNN berinisial AF (42) kini resmi jadi tersangka kasus KDRT, namun sang istri YA (29) masih merasa resah lantaran polisi tak menahannya.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan rekaman CCTV aksi KDRT yang dilakukan AF ke YA.
Dalam video itu terlihat AF mendorong dan memukul YA.
Baca juga: SOSOK AF Pegawai BNN KDRT Istri di Depan 3 Anak Pakai Pisau, Suami Pelit Sehari Cuma Jatah Rp 50Ribu
YA mengaku sudah pernah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu.
Namun pada saat itu dia memutuskan untuk menghentikan laporan karena sudah berdamai dengan suaminya.
Setelah rujuk itu, YA tetap mendapatkan KDRT. Akhirnya, dia melanjutkan laporan tersebut pada April 2023.
"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).
AF jadi tersangka, tapi tak ditahan
 
Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik.
Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).
Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
Polisi belum menahan AF meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Firdaus mengatakan, AF belum ditahan karena telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.
"(Belum ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," kata Firdaus.
Istri resah suami masih bebas
Belum ditahannya AF itu sangat disayangkan YA. Padahal, YA berharap suaminya ditahan karena telah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.
Bahkan, lanjut YA, sampai saat ini AF masih beraktivitas seperti biasa.
"Tidak ada penahanan sementara atau apa pun, mungkin karena suami saya diinstansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," ujar YA.
Terancam 5 tahun penjara
AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.
Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka. AF bakal dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini, pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus.
Baca juga: 8 Tahun Tabah Di-KDRT, Istri Pegawai BNN di Bekasi Lega, Suami Kini Tersangka, Sempat Akad Ulang
Klarifikasi BNN
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan, AF merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Betul yang berangkutan staff BNN RI," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
Berkait penetapan AF sebagai tersangka, Sulistyo mengatakan pihaknya bakal menghormati keputusan polisi.
"BNN sangat menghormati tugas kepolisian dan tidak akan mencampuri tugas kepolisian," ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Sulistyo, BNN berfokus pada penyelesaian akar permasalahan AF dan YA.
"Untuk sementara ini BNN masih berfokus untuk menyelesaikan pokok masalah rumah tangga AF dan YA yang sangat sensitif terhadap seluruh keluarga AF dan YA," imbuh Sulistyo.
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Misteri Busa Hitam Melayang di Subang, BMKG Sebut Bukan Fenomena Alam: Jatuh di Makam, Baunya Busuk |   | 
|---|
| Teka-teki Izin Pembangunan Lift Pantai Kelingking, Pemkab Rahasiakan Nama Investor: Perlu Koordinasi |   | 
|---|
| Kondisi Restoran Jack Rabbit, Usai Dibahas Chef Juna: Dimarahi Tamu Perkara Kentang Kurang Kriuk |   | 
|---|
| Keputusan Mengejutkan Presiden Jokowi: Tolak Rumah Pensiun Rp200 M, Roy Suryo: Ajakan Kongko Termul |   | 
|---|
| Ribuan Kilogram Basreng dari Indonesia Ditahan Taiwan karena Kandungan Pengawet Terlarang |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											