Pilpres 2024
DISURUH Haji Her Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Politik Uang
Nasib Gus Miftah, disuruh Haji Her bagi-bagi uang, kini malah dituduh lakukan pelanggaran pemilu. Disebut lakukan politik uang.
Editor: Monalisa
TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan kini berbuntut panjang. Padahal sebelumnya GUs Miftah mengaku ia hanya disuruh Haji Her untuk membagikan uang sedekah tersebut.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu Pamekasan menetapkan tindakan Gus Miftah bagi-bagi uang sebagai bentuk dari pelanggaran pemilu.
Bahkan Gus Miftah disebut melakukan politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan aksi Gus Miftah bagi-bagi uang termasuk pidana pemilu.
Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Desak Bawaslu Usut: Kami Tunggu Atau Kalian Diprotes Masyarakat

Menurut Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno itu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang.
Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi kepada Tribun Jatim Network, Rabu (3/1/2024).
Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.
Termasuk pemilik gudang, saat Gus Miftah bagi-bagi uang.
Selanjutnya juga memanggil Gus Miftah, lalu orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.
Dikatakan, setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi terhadap mereka (pemilik gudang, Gus Miftah, yang memegang kaus paslon nomor 2), selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.
“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.
Sekadar diketahui, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Karuan saja, beredarnya video pendakwah bagi-bagi duit, mengundang beragam komentar dari kalangan warganet.
SOSOK Haji Her, Sultan Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Dulu Viral Beli Mobil Gus Dur
Penceramah kondang Gus Miftah tengah disorot usai beredarnya video dirinya bagi-bagi uang kepada jamaah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|