Breaking News:

Pilpres 2024

DISURUH Haji Her Bagi-bagi Uang, Gus Miftah Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Politik Uang

Nasib Gus Miftah, disuruh Haji Her bagi-bagi uang, kini malah dituduh lakukan pelanggaran pemilu. Disebut lakukan politik uang.

Editor: Monalisa
Kolase Tribun Trends/TribunMadura
Disuruh Haji Her bagi-bagi uang, Gus Miftah kini ditetapkan langgar aturan pemilu 

TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan kini berbuntut panjang. Padahal sebelumnya GUs Miftah mengaku ia hanya disuruh Haji Her untuk membagikan uang sedekah tersebut.

Berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu Pamekasan menetapkan tindakan Gus Miftah bagi-bagi uang sebagai bentuk dari pelanggaran pemilu.

Bahkan Gus Miftah disebut melakukan politik uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan aksi Gus Miftah bagi-bagi uang termasuk pidana pemilu.

Baca juga: Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ganjar Desak Bawaslu Usut: Kami Tunggu Atau Kalian Diprotes Masyarakat

Sosok pria membawa kaos gambar Prabowo mendadak muncul saat Gus Miftah bagi-bagi uang
Sosok pria membawa kaos gambar Prabowo mendadak muncul saat Gus Miftah bagi-bagi uang (Tangkapan layar medsos/Tribunnews.com)

Menurut Suryadi, mendampingi Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dalam rapat pleno itu melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Orang (maksudnya Gus Miftah), yang bagi-bagi uang di dalam video itu telah melakukan politik uang.

Pasal yang disangkakan, pasal 523 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang money politik,” kata Suryadi kepada Tribun Jatim Network, Rabu (3/1/2024).

Dikatakan, setelah pihaknya menetapkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, langkah selanjutnya bawaslu akan memanggil beberapa pihak yang ada di video itu untuk dilakukan klarifikasi.

Termasuk pemilik gudang, saat Gus Miftah bagi-bagi uang.

Selanjutnya juga memanggil Gus Miftah, lalu orang yang memperlihatkan baju kaus bergambar Capres nomor urut 3, Prabowo Subianto, beberapa orang lainnya yang berada di dalam video itu, yang diidentifikasi.

Dikatakan, setelah pihaknya selesai meminta klarifikasi terhadap mereka (pemilik gudang, Gus Miftah, yang memegang kaus paslon nomor 2), selanjutnya pihaknya mengkaji kembali bersama Gakumdu untuk untuk menetapkan apakah kasus bagi-bagi duit itu akan diteruskan ke meja hijau atau dihentikan.

“Untuk menuntaskan penanganan kasus ini, kami punya waktu selama 14 hari, sejak sidang pleno ini digelar dan keluar penetapan. Namun, kami berjanji akan berusaha secepat mungkin, agar kasus ini segera selesai, tanpa harus menunggu waktu 14 hari,” ujar Suryadi.

Sekadar diketahui, beberapa hari lalu viral video Gus Miftah, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Yogyakarta, bagi-bagi uang kepada warga di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Karuan saja, beredarnya video pendakwah bagi-bagi duit, mengundang beragam komentar dari kalangan warganet.

SOSOK Haji Her, Sultan Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Dulu Viral Beli Mobil Gus Dur

Penceramah kondang Gus Miftah tengah disorot usai beredarnya video dirinya bagi-bagi uang kepada jamaah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Halaman
123
Tags:
Haji HerGus MiftahpemiluBawasluPamekasan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved