Pilpres 2024
Ancaman Sanksi jika Gibran Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Tak Sampai Diskualifikasi: Rekomendasi
Gibran dipanggil Bawaslu terkait aksi bagi-bagi susu saat CFD, ini ancaman sanksi jika terbukti melanggar.
Editor: ninda iswara
Diketahui, dalam menangani suatu perkara, Bawaslu hanya diberi waktu selama 14 hari kerja saja.
"Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas.
TKN Bakal Laporkan Ketua hingga Anggota Bawaslu ke DKPP
Buntut bagi-bagi susu saat CFD, Gibran Rakabuming dipanggil oleh Bawaslu.
Namun kini TKN Prabowo-Gibran justru akan melaporkan anggota hingga ketua Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencananya, laporkan tersebut akan diserahkan pada Rabu (3/1/2024) ini.
Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar mengatakan pelaporan itu buntut pemanggilan Bawaslu Jakpus kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak profesional.
Baca juga: Debat Capres 7 Januari 2024, Anies Baca Buku, Prabowo Sudah Kuasai Tema, Ganjar Dengar Masukan
"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
Ia menuturkan, ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023. Artinya, undangan itu cacat secara formil karena berlangsung pada tahun lalu.
"Seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," jelasnya.
Selain itu, menurut Fritz, Bawaslu Jakarta hanya memiliki waktu 7 hari setelah ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Gibran saat CFD.
“Bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk Menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.
“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” pungkasnya.
(Tribunnews/TribunJakarta)
Diolah dari artikel di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|