Pilpres 2024
Ancaman Sanksi jika Gibran Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Tak Sampai Diskualifikasi: Rekomendasi
Gibran dipanggil Bawaslu terkait aksi bagi-bagi susu saat CFD, ini ancaman sanksi jika terbukti melanggar.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Ancaman sanksi jika Gibran Rakabuming terbukti langgar aturan kampanye terkait bagi-bagi susu di CFD.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menjelaskan soal sanksi yang mungkin didapat oleh cawapres nomor urut 2 tersebut.
Gibran Rakabuming juga telah dipanggil terkait hal ini.
Adapun saat ini Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor perihal tindakan Gibran bagi-bagi susu di CFD.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tolak MNC Group jadi Media Penyelenggara Debat Capres, KPU: Tidak Punya Pretensi
"Kalau ini pelanggaran nih? Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024)
Rekomendasi itu, ujar Dimas, diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pihak yang membuat Pergub larangan adanya kegiatan politik di CFD.
"Ya kita rekomendasinya kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur ya, ya berarti itu, hanya rekomendasi aja sih sifatnya," kata Dimas.
Karenanya, ia memastikan putusan yang akan dikeluarkan dalam kasus ini tak akan sampai mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Wah enggaklah (Didiskualifikasi)" kata Dimas.
Diketahui, Gibran hari ini mangkir dari panggilan pertama Bawaslu Jakarta Pusat.
"Mungkin beliau juga sibuk. Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," ujar Dimas.
Baca juga: Prospeknya Apa Sentilan Ganjar & Mahfud soal Program Makan Gratis, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Atas mangkirnya Gibran hari ini, Dimas mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gibran untuk hadir pada Rabu (3/1/2024) esok siang.
Kata Dimas, surat panggilan kedua kepada Gibran telah dikirimkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah.
Jika pada panggilan kedua esok Gibran tak juga hadir, Dimas memastikan pihaknya akan tetap mengambil keputusan terkait kasus ini pada esok hari.
Sebab, esok merupakan hari terakhir Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di acara Car Free Day yang dihadiri Gibran pada Minggu 3 Desember 2023 silam.
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|