Breaking News:

Pilpres 2024

Ancaman Sanksi jika Gibran Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Tak Sampai Diskualifikasi: Rekomendasi

Gibran dipanggil Bawaslu terkait aksi bagi-bagi susu saat CFD, ini ancaman sanksi jika terbukti melanggar.

Editor: ninda iswara
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Gibran dipanggil Bawaslu terkait aksi bagi-bagi susu saat CFD, ini ancaman sanksi jika terbukti melanggar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ancaman sanksi jika Gibran Rakabuming terbukti langgar aturan kampanye terkait bagi-bagi susu di CFD.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, menjelaskan soal sanksi yang mungkin didapat oleh cawapres nomor urut 2 tersebut.

Gibran Rakabuming juga telah dipanggil terkait hal ini.

Adapun saat ini Bawaslu Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor perihal tindakan Gibran bagi-bagi susu di CFD.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Tolak MNC Group jadi Media Penyelenggara Debat Capres, KPU: Tidak Punya Pretensi

"Kalau ini pelanggaran nih? Sanksinya bukan di kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) 

Rekomendasi itu, ujar Dimas, diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta selaku pihak yang membuat Pergub larangan adanya kegiatan politik di CFD.

"Ya kita rekomendasinya kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur ya, ya berarti itu, hanya rekomendasi aja sih sifatnya," kata Dimas.

Karenanya, ia memastikan putusan yang akan dikeluarkan dalam kasus ini tak akan sampai mendiskualifikasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Wah enggaklah (Didiskualifikasi)" kata Dimas.

Diketahui, Gibran hari ini mangkir dari panggilan pertama Bawaslu Jakarta Pusat.

"Mungkin beliau juga sibuk. Tapi gapapa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan," ujar Dimas.

Baca juga: Prospeknya Apa Sentilan Ganjar & Mahfud soal Program Makan Gratis, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka bersama istri mengunjungi CFD Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka bersama istri mengunjungi CFD Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (KOMPAS.com/Xena Olivia)

Atas mangkirnya Gibran hari ini, Dimas mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gibran untuk hadir pada Rabu (3/1/2024) esok siang.

Kata Dimas, surat panggilan kedua kepada Gibran telah dikirimkan ke kantor TKN Prabowo-Gibran di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat serta ke kediaman pribadi Gibran di Solo, Jawa Tengah.

Jika pada panggilan kedua esok Gibran tak juga hadir, Dimas memastikan pihaknya akan tetap mengambil keputusan terkait kasus ini pada esok hari.

Sebab, esok merupakan hari terakhir Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu di acara Car Free Day yang dihadiri Gibran pada Minggu 3 Desember 2023 silam.

Diketahui, dalam menangani suatu perkara, Bawaslu hanya diberi waktu selama 14 hari kerja saja.

"Ya saya sih tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga, enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak kita tidak bisa maksa juga," kata Dimas.

TKN Bakal Laporkan Ketua hingga Anggota Bawaslu ke DKPP

Buntut bagi-bagi susu saat CFD, Gibran Rakabuming dipanggil oleh Bawaslu.

Namun kini TKN Prabowo-Gibran justru akan melaporkan anggota hingga ketua Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencananya, laporkan tersebut akan diserahkan pada Rabu (3/1/2024) ini.

Wakil Komandan TKN Prabowo-Gibran (Alpha), Fritz Edward Siregar mengatakan pelaporan itu buntut pemanggilan Bawaslu Jakpus kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak profesional.

Baca juga: Debat Capres 7 Januari 2024, Anies Baca Buku, Prabowo Sudah Kuasai Tema, Ganjar Dengar Masukan

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidak profesionalan," kata Fritz dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Ia menuturkan, ketidakprofesionalan pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023. Artinya, undangan itu cacat secara formil karena berlangsung pada tahun lalu.

"Seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," jelasnya.

Selain itu, menurut Fritz, Bawaslu Jakarta hanya memiliki waktu 7 hari setelah ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran Gibran saat CFD.

“Bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk Menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh Gibran saat CFD 3 Desember lalu itu bukan pelanggaran karena tidak memuat unsur-unsur kampanye.

“Tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak Pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri yang mana, tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023,” pungkasnya.

(Tribunnews/TribunJakarta)

 

Diolah dari artikel di TribunJakarta.com dan Tribunnews.com

Tags:
GibranBawaslu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved