Breaking News:

Pilpres 2024

Ucapan Zulhas soal Salat Buat Heboh, Pemuda Muhammadiyah Nilai Bukan Penistaan: Banyak Sudut Pandang

Pemuda Muhammadiyah komentari kelakar Zulhas soal salat yang tuai kontroversi, sebut bukan penistaan agama, ini alasannya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews.com
Pemuda Muhammadiyah komentari kelakar Zulhas soal salat yang tuai kontroversi, sebut bukan penistaan agama, ini alasannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kelakar Zulkifli Hasan (Zulhas) soal bacaan dan gerakan tahiyat akhir dalam salat kini sedang viral.

Bahkan ucapan Menteri Perdagangan tersebut cukup menuai kontroversi lantaran dianggap sebagai penistaan agama.

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah pun menanggapi kelakar Zulhas tersebut.

Menurutnya, ucapan Zulhas ini menjadi diskursus dalam masyarakat.

“Kelakar yang disampaikan Zulhas pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh  Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah menimbulkan diskursus. Kami memilih diksi diskursus bukan konflik karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan berpolitik,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Pidato Zulhas soal Salat Tuai Kontroversi, Dianggap Penistaan Agama, PAN: Dia Khawatir Umat Terpecah

Ia juga menjelaskan diskursus tersebut dapat dipahami dengan merujuk beberapa pandangan.

Pertama, perlu kiranya melihat diskursus ini dari berbagai perspektif, jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.

Tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu  diungkapkan dalam sambutannya.

Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama.

Keempat, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus  mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya yang terdapat dalam  Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang  Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga  beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.

Lalu Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor  1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19  Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,  perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian  dan/atau permusuhan atas dasar SARA.  

Kelima, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai  kelakar tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai upaya penistaan agama  karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat,  menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau  permusuhan atas dasar SARA.

“Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan  ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa  persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik ke ranah politik dan Pilpres. Kita tentu sebagai bangsa yang memiliki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik  yang rahmatan lil’alamin,” pungkas Dzulfikar.

Baca juga: Megang Aja Udah Bersin Syok Mendag Zulhas Langsung Gatal-gatal Setelah Pegang Barang Impor Bekas

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat membuka Sesi Tahunan ke-59 atau Pertemuan Tingkat Menteri Komunitas Kelapa Internasional yang digelar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (5/12/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat membuka Sesi Tahunan ke-59 atau Pertemuan Tingkat Menteri Komunitas Kelapa Internasional yang digelar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (5/12/2023). (DOK. Humas Kemendag)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zulkifli HasanMenteri PerdaganganMuhammadiyah
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved