Pilpres 2024
PPATK Setor Data Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK, Bawaslu, dan KPU Tindak Lanjuti: Mencurigakan
Temuan transaksi janggal Pemilu 2024, PPATK serahkan data ke KPK, Bawaslu, dan KPU, ini tindak lanjutnya.
Editor: ninda iswara
Fakta-Fakta Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun mengungkap fakta terkait temuan transaksi mencurigakan dalam Pemilu 2024.
1. Transaksi Mencurigakan meningkat lebih dari 100 Persen
Ivan Yustiavandana menyebut transaksi mencurigakan tersebut meningkat lebih dari 100 persen pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
2. Rekening Khusus Dana Kampanye Tak Bertambah dan Berkurang
Ivan pun menyebut transaksi mencurigakan itu ditemukan karena rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang tak bertambah maupun berkurang.
Padahal RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.
Aktivitas pembiayaan kegiatan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," kata Ivan.
Baca juga: ODGJ Bisa Ikut Pencoblosan Pemilu 2024, KPU DKI Beber Syarat & Ketentuannya: Perlu Surat Keterangan

3. Transakasi yang Ditelusuri Capai Triliunan
Sejauh ini, tracing atau pelacakan sudah dilakukan PPATK terkait dana kampanye Pemilu 2024.
Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.
Data-data transaksi mencurigakan pun sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Besaran transaksi yang ditracing oleh PPATK terkait kampanye ini mencapai triliunan rupiah.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|