Breaking News:

Pilpres 2024

PPATK Setor Data Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK, Bawaslu, dan KPU Tindak Lanjuti: Mencurigakan

Temuan transaksi janggal Pemilu 2024, PPATK serahkan data ke KPK, Bawaslu, dan KPU, ini tindak lanjutnya.

Editor: ninda iswara
TribunKaltim/ist
Ilustrasi - Temuan transaksi janggal Pemilu 2024, PPATK serahkan data ke KPK, Bawaslu, dan KPU, ini tindak lanjutnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai adanya transaksi keuangan janggal soal dana Pemilu 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (BPK), dan Komunikasi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima data transaksi janggal dana Pemilu 2024 tersebut.

KPK yang sudah menerima data transaksi ini langsung bergerak untuk mempelajari dan mulai merencakan tindak lanjut terhadap data yang diberikan.

"Sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut enggan bicara lebih lanjut mengingat data dari PPATK masuk dalam informasi intelijen.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan soal Pemilu 2024, Dana Kampanye Berkurang, Ini Kejanggalannya

"KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya, dan pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," ujar Alex.

Bawaslu pun mengakui sudah menerima data dari PPATK tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan data PPATK tersebut tak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk dugaan tindakan pelanggaran Pemilu.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," kata Rahmat Bagja dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).

Data-data itu hanya bisa digunakan pihaknya sebagai informasi awal.

Selain itu data yang diberikan PPATK terhadap Bawaslu bersifat rahasia.

Sehingga, mereka tidak bisa untuk menyampaikan data tersebut ke publik.

"Kami sebutkan bahwa kami menerima surat laporan PPATK, kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer," ujarnya.

"Disclaimer itu menyebutkan bahwa dari data tidak boleh disampaikan kepada publik," sambung Bagja.

Karena itu, kata Bagja, apabila pihaknya menyampaikan temuan PPATK itu kepada publik maka bisa menjadi masalah besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024PPATKKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved