Breaking News:

Pilpres 2024

PPATK Setor Data Transaksi Janggal Pemilu 2024, KPK, Bawaslu, dan KPU Tindak Lanjuti: Mencurigakan

Temuan transaksi janggal Pemilu 2024, PPATK serahkan data ke KPK, Bawaslu, dan KPU, ini tindak lanjutnya.

Editor: ninda iswara
TribunKaltim/ist
Ilustrasi - Temuan transaksi janggal Pemilu 2024, PPATK serahkan data ke KPK, Bawaslu, dan KPU, ini tindak lanjutnya. 

Dia menambahkan, data tersebut hanya bisa diteruskan dan ditelusuri aparat penegak hukum.

Sementara, Bawaslu hanya menangani yang berkaitan dengan dana kampanye.

"Bawaslu menangani pelanggaran berkaitan dengan dana kampanye. Kalau berkaitan dengan persoalan partai politik, dana dan lain-lain itu bukan kewenangan kami," kata Bagja.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sudah menerima data dari PPATK tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU bakal menggelar rapat dengan PPATK untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan data yang diterima KPU dari PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.

Baca juga: HATI-HATI! 9 Pose ASN Jangan Dipraktekkan Jelang Pemilu 2024, Simak Daftar Pelanggaran Kode Etiknya!

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

KPU hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.

"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).

KPU tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'ekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," kata Idham.

Idham juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.

KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu.

Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu 2024PPATKKPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved