Breaking News:

Pilpres 2024

HATI-HATI! 9 Pose ASN Jangan Dipraktekkan Jelang Pemilu 2024, Simak Daftar Pelanggaran Kode Etiknya!

9 gaya foto ASN yang dilarang selama masa kampanye Pemilu 2024, simak juga daftar pelanggaran kode etik dan disiplinnya!

Editor: ninda iswara
TribunSumsel/ Rahmat Aizullah
Gaya foto ASN yang dilarang selama masa kampanye Pemilu 2024, simak juga daftar pelanggaran kode etik dan disiplinnya! 

TRIBUNTRENDS.COM - Jangan sampai lupa, sembilan gaya foto ASN ini dilarang jelang Pemilu 2024.

Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilu 2024.

Sejumlah daftar pelanggaran kode etik dan disiplin juga telah dikeluarkan oleh pemerintah.

ASN diharuskan bersikap netral dan tidak boleh terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: ASN di Kediri Ketahuan Berfoto Sambil Pose Jari, Langsung Dilaporkan ke Bawaslu, Nasibnya Kini

Sehingga, ASN dilarang menggunakan gaya tertentu saat berfoto atau berpose yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik.

ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.

Selengkapnya, simak sembilan gaya foto yang dilarang digunakan oleh ASN di bawah ini.

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan

5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)

6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ASNPemilu 2024foto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved