Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS Dokter Gigi di Bali Buka Praktek Aborsi Ilegal, Jadi Tersangka, Berdalih Kasihan ke Pasien

Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali.

Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Ketut AW (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi ilegal akan segara diadili di Pengadilan Negari (PN) Denpasar, Bali. 

Ia menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook.

"Dari handphone pelaku yang kami sita, kami ketahui yang bersangkutan telah beberapa kali menjual obat aborsi itu," ujar Budi, Selasa (5/12).

Untuk setiap transaksi obat aborsi, Jhon mematok tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Untuk mereka yang membayar Rp 5 juta, Jhon turun langsung membantu proses aborsi.

Ilustrasi - jasad bayi
Ilustrasi - jasad bayi (freepik.com)

"Tersangka memandu proses aborsi secara online melalui video call atau membantunya secara langsung.

Tersangka tak memiliki latar belakang ilmu kesehatan apapun.

Dia hanya punya pengalaman pernah melakukan aborsi kepada pacarnya," kata Budi.

Budi mengatakan, Jhon mereka ringkus pada akhir November lalu di sebuah mal di Kota Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah polisi sebelumnya mendapatkan laporan adanya penjualan obat penggugur kandungan secara daring di media sosial.

Baca juga: Modal Info Google, Dede Dokter Gadungan di Bandung Pandu Korban Aborsi Online, Jual Obatnya Juga

Selain meringkus Jhon, polisi juga turut mengamankan dua pasangan belum menikah yang menggugurkan kandungan dengan bantuan Jhon. Kedua pasangan itu yakni LSPL (19) dan DJN (19), serta pasangan AR (42) dan J (36).

Jhon membantu menggugurkan kandungan J, Agustus 2023. Saat itu, kandungan J sudah berusia tiga bulan.

Korban DJN menggugurkan kandungannya yang sudah berusia lima bulan, November lalu. Jhon juga membantu melakukannya.

“Kelimanya kami tetapkan sebagai tersangka.

Karena mereka ini sebagai pelaku aborsi dan pelaku penjual obat aborsi tersebut,” katanya.

Polisi pun menjerat kelimanya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 77A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 435, Pasal 427 serta Pasal 428 ayat 1 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Tags:
berita viral hari inidokter gigiaborsi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved