Breaking News:

INNALILLAHI Pasutri di Wonogiri Tewas Kecelakaan, Motor Tabrak Truk Parkir, 'Luka Berat di Kepala'

Pasangan suami istri dilaporkan tewas setelah sepeda motor yang dikendarai menabrak truk yang parkir di bahu jalan di ruas Jalan Raya Giriwoyo

KOMPAS.com/Dokumentasi Polres Wonogiri
LOKASI KEJADIAN—Aparat Satlantas Polres Wonogiri berada di lokasi kejadian kecelakaan maut yang menewaskan pasutri di ruas Jalan Raya Giriwoyo – Giritontro, Kelurahan Giriwoyo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Minggu (17/12/2023) siang 

Namun, beberapa jam kemudian, Harsoyo menerima berita duka tersebut.

Anak korban, Hasya, yang selamat dari insiden itu, mengabarkan bahwa bus yang dinaikinya mengalami kecelakaan.

"Dia berpesan diparingi (diberi) sabar yang di rumah," ucapnya.

Jenazah korban kecelakaan di Tol Cipali dimakamkan

Tiga jenazah korban kecelakaan di Tol Cipali tiba di rumah duka pada Sabtu sekitar pukul 08.30 WIB.

Prosesi pemakaman tiga korban kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, Sabtu (16/12/2023). Tiga korban asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu merupakan pasangan suami istri dan cucunya.
Prosesi pemakaman tiga korban kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, Sabtu (16/12/2023). Tiga korban asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, itu merupakan pasangan suami istri dan cucunya. (TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Sebelum dimakamkan, jenazah dishalatkan di masjid setempat.

Di momen itu, tampak anak korban, Hasya, terduduk di kursi roda. Beberapa bagian tubuhnya terlihat dibalut perban.

Di tengah kesakitan dan rasa dukanya, Hasya turut mendoakan keluarganya yang berpulang.

Baca juga: TETAP Ngebut Meski Ada Peringatan Kecepatan, Rinto Sebabkan Bus Handoyo Terguling, 12 Orang Tewas

Sekitar pukul 12.17 WIB, tiga jenazah korban dibawa ke permakaman umum yang tak jauh dari rumah duka.

Sopir bus Handoyo jadi tersangka kecelakaan di Tol Cipali

Dalam kecelakaan bus Handoyo di Tol Cipali, polisi telah menetapkan Rinto Katana (28) sebagai tersangka. Dia merupakan sopir kedua bus Handoyo.

Polisi menetapkan Rinto karena dianggap lalai.

Berdasarkan gelar perkara, diketahui bahwa jalan yang dilalui bus terdapat rambu petunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Namun, Rinto diduga memacu bus dalam kecepatan tinggi, hingga kemudian bus bernomor polisi AA 7626 OA itu terguling dan melintang di jalan.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
WonogiriPasutrikecelakaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved