Breaking News:

Berita Viral

TETAP Ngebut Meski Ada Peringatan Kecepatan, Rinto Sebabkan Bus Handoyo Terguling, 12 Orang Tewas

Bus PO Handoyo bernomor polisi 7626 OA mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Kolase via TribunManado
Kecelakaan maut bus Handoyo di Tol Cipali 

TRIBUNTRENDS.COM - Sopir bus Handoyo tetap melaju dengan kecepatan tinggi meski sudah ada rambu peringatan batas kecepatan.

Akibatnya bus yang dikemudikan Rinto Katana tak terkendali hingga terguling.

Akibat kecelakaan maut itu, 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: RESMI Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali Sopir Kedua Saksi

Bus PO Handoyo bernomor polisi 7626 OA mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).

Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 7 orang terluka ringan.

Amin syok tahu ibunya jadi korban tewas kecelakaan bus Handoyo
Amin syok tahu ibunya jadi korban tewas kecelakaan bus Handoyo (TribunJabar/Ahya Nurdin)

Polisi telah menetapkan sopir bus bernama Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada Sabtu (16/12/2023).

Mengebut

Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, bus melaju dengan kecepatan tinggi.

Hal tersebut antara lain diketahui dari kondisi kerusakan bus, rusaknya pembatas jalan, dan posisi persneling.

Padahal, kata Edward, sudah ada rambu peringatan.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan batas maksimal itu 40 kilometer per jam," kata dia, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Pengemudi diduga kuat tidak mengantisipasi tikungan yang cukup tajam sehingga tak dapat mengendalikan kendaraannya.

Terancam 12 tahun penjara

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai bus yang berbelok ke arah Cikopo.

"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu dari Magelang menuju ke Bogor, dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke arah Cikopo," kta dia.

Berdasarkan hasil gelar perkara sopir Rinto Katana dinilai telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan.

Sosok sopir bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, 12 orang tewas
Sosok sopir bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali, 12 orang tewas (YouTube Tribunjabar Video)

"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ungkapnya.

Sopir dijerat Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sopir lain dan kenek saksi

Kapolres menjelaskan, bus jurusan Magelang-Bogor tersebut memiliki dua sopir dan satu kenek.

Satu sopir lainnya dan satu kenek tersebut masih berstatus sebagai saksi.

"Sopir kedua dan keneknya saat ini masih sebagai saksi," ungkap dia.

Menurut dia, satu sopir yang menjadi saksi mengemudi dari Magelang hingga Kendal.

Kemudian dilanjutkan sopir Rinto Katana yang mengemudi dari Kendal sampai di lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat.

Kecelakaan maut bus Handoyo di Tol Cipali
Kecelakaan maut bus Handoyo di Tol Cipali (Kolase via TribunManado)

12 tewas

Sebelumnya diberitakan, bus yang mengangkut 18 penumpang dan tiga kru menabrak pembatas jalan dan terguling ke arah kanan, Jumat (15/12/2023) pukul 15.50 WIB.

Dalam kecelakaan tersebut sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kecelakaan disebabkan karena pengemudi tak mengantisipasi jalan.

"Setibanya di-TKP saat melaju di jalan yang menikung ke kiri, diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga kendaraan oleng, tidak terkendali menabrak guardrail (pengaman jalan). Selanjutnya kendaraan terbalik miring, roda kiri di atas, di badan jalan menghadap arah selatan," kata Ibrahim saat dihubungi, Jumat (15/12/203) malam.

RESMI Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali 'Sopir Kedua Saksi'

Sebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali, sopir utama Bus Handoyo resmi menjadi tersangka.

Sementara itu, sopir kedua dan kenek masih berstatus sebagai saksi.

Insiden mengerikan itu terjadi di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Juat (15/12/2023).

Baca juga: TEKA-TEKI Sosok Siti Rohyati, Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo, Tak Ada Satu pun Warga yang Kenal

Sopir kedua dan kenek bus PO Handoyo 7626 OA yang mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) masih berstatus saksi.

"Sopir kedua dan keneknya saat ini masih sebagai saksi," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023) malam.

Bercak darah di ban belakang bus Handoyo yang mengalami kecelakaan maut di Exit Tol Cikampek Tol Cipali, Jumat (16/12/2023) sore.
Bercak darah di ban belakang bus Handoyo yang mengalami kecelakaan maut di Exit Tol Cikampek Tol Cipali, Jumat (16/12/2023) sore. (via Tribunjabar)

Bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir dan satu kenek. Rinto Katana mengemudi dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun sopir lainnya mengemudi dari Magelang hingga Kendal.

Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Sabtu (16/2/2023). Rinto dinilai lalai.

Penetapan berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami, itu didalami nanti ditahap penyidikan," beber Edward.

Dalam gelar perkara, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu penunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

Baca juga: NYESEL Sopir Bus Handoyo, Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang: Memang Kelalaian Saya

Rinto, sopir bus Handoyo yang sebabkan kecelakaan di Tol Cipali
Rinto, sopir bus Handoyo yang sebabkan kecelakaan di Tol Cipali (via TribunJateng)

"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, 12 orang meninggal akibat kecelakaan tunggal bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) pukul 15.30 WIB.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniRintoHandoyo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved