Berita Viral
TETAP Ngebut Meski Ada Peringatan Kecepatan, Rinto Sebabkan Bus Handoyo Terguling, 12 Orang Tewas
Bus PO Handoyo bernomor polisi 7626 OA mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Sopir bus Handoyo tetap melaju dengan kecepatan tinggi meski sudah ada rambu peringatan batas kecepatan.
Akibatnya bus yang dikemudikan Rinto Katana tak terkendali hingga terguling.
Akibat kecelakaan maut itu, 12 orang dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: RESMI Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali Sopir Kedua Saksi
Bus PO Handoyo bernomor polisi 7626 OA mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023).
Dalam kecelakaan tersebut, sebanyak 12 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 7 orang terluka ringan.

Polisi telah menetapkan sopir bus bernama Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada Sabtu (16/12/2023).
Mengebut
Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, bus melaju dengan kecepatan tinggi.
Hal tersebut antara lain diketahui dari kondisi kerusakan bus, rusaknya pembatas jalan, dan posisi persneling.
Padahal, kata Edward, sudah ada rambu peringatan.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan batas maksimal itu 40 kilometer per jam," kata dia, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Pengemudi diduga kuat tidak mengantisipasi tikungan yang cukup tajam sehingga tak dapat mengendalikan kendaraannya.
Terancam 12 tahun penjara
Selain itu, ada pula pembahasan mengenai bus yang berbelok ke arah Cikopo.
"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu dari Magelang menuju ke Bogor, dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke arah Cikopo," kta dia.
Berdasarkan hasil gelar perkara sopir Rinto Katana dinilai telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan.

"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ungkapnya.
Sopir dijerat Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sopir lain dan kenek saksi
Kapolres menjelaskan, bus jurusan Magelang-Bogor tersebut memiliki dua sopir dan satu kenek.
Satu sopir lainnya dan satu kenek tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Sopir kedua dan keneknya saat ini masih sebagai saksi," ungkap dia.
Menurut dia, satu sopir yang menjadi saksi mengemudi dari Magelang hingga Kendal.
Kemudian dilanjutkan sopir Rinto Katana yang mengemudi dari Kendal sampai di lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat.

12 tewas
Sebelumnya diberitakan, bus yang mengangkut 18 penumpang dan tiga kru menabrak pembatas jalan dan terguling ke arah kanan, Jumat (15/12/2023) pukul 15.50 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, kecelakaan disebabkan karena pengemudi tak mengantisipasi jalan.
"Setibanya di-TKP saat melaju di jalan yang menikung ke kiri, diduga pengemudi kurang antisipasi sehingga kendaraan oleng, tidak terkendali menabrak guardrail (pengaman jalan). Selanjutnya kendaraan terbalik miring, roda kiri di atas, di badan jalan menghadap arah selatan," kata Ibrahim saat dihubungi, Jumat (15/12/203) malam.
RESMI Sopir Bus Handoyo Jadi Tersangka, Sebabkan Kecelakaan Maut di Cipali 'Sopir Kedua Saksi'
Sebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali, sopir utama Bus Handoyo resmi menjadi tersangka.
Sementara itu, sopir kedua dan kenek masih berstatus sebagai saksi.
Insiden mengerikan itu terjadi di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Juat (15/12/2023).
Baca juga: TEKA-TEKI Sosok Siti Rohyati, Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo, Tak Ada Satu pun Warga yang Kenal
Sopir kedua dan kenek bus PO Handoyo 7626 OA yang mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) masih berstatus saksi.
"Sopir kedua dan keneknya saat ini masih sebagai saksi," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023) malam.

Bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir dan satu kenek. Rinto Katana mengemudi dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun sopir lainnya mengemudi dari Magelang hingga Kendal.
Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Sabtu (16/2/2023). Rinto dinilai lalai.
Penetapan berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami, itu didalami nanti ditahap penyidikan," beber Edward.
Dalam gelar perkara, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu penunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Baca juga: NYESEL Sopir Bus Handoyo, Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang: Memang Kelalaian Saya

"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 orang meninggal akibat kecelakaan tunggal bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) pukul 15.30 WIB.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Drama Akad Nikah di Pinrang: Wajah Dibuka, 'Pengantin Cantik' Berubah Jadi Pria Berjenggot |
![]() |
---|
Misteri Darah di Purwakarta, ART Berpura-Pura Panik, Ternyata Dialah Pembunuh Dea Permata |
![]() |
---|
Insiden Viral RSUD Sekayu Berakhir Manis: Keluarga Pasien Akhirnya Minta Maaf ke dr Syahpri |
![]() |
---|
Jejak Karier Dokter Syahpri: Dari Konsultan Ginjal Berprestasi hingga Jadi Amukan Pasien RSUD Sekayu |
![]() |
---|
Kekerasan di Ruang Perawatan: dr Syahpri Polisikan Keluarga Pasien RSUD Sekayu, Tak Ada Maaf |
![]() |
---|