'Komentar Boleh, tapi Hargai Sejarah!' Sultan HB X Peringati Anak Buah Kaesang, Dituntut Minta Maaf
Ade Armando, anak buah Kaesang Pangarep di PSI dituntut minta maaf atas pernyataannya soal Kota Yogyakarta adalah dinasti politik.
Editor: Monalisa
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh.
Boleh saja. Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.
Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya.
Yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," imbuh Ngarso Dalem seperti dilansir tribunjogja.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menilai Ade Armando perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum berkomentar di medsos.
"Ade Armando perlu belajar sejarah bagaimana NKRI ini terbentuk dan bagaimana peran Sri Sultan HB IX dan Sri Paduka Paku Alam dalam berdirinya NKRI," kata Huda, Minggu (3/12/2023).
Menurut Huda, pernyataan Ade Armando yang mengatakan Yogyakarta menerapkan praktik politik dinasti adalah kebodohan dan kedangkalan pemahaman yang memalukan.
"Anak-anak SD saja tahu bagaimana sejarah peran Yogyakarta terhadap NKRI," tuturnya.
Menurut Huda, Keistimewaan DIY diperjuangkan oleh hampir semua eleman dan semua warga saat itu, hampir aklamasi warga DIY menghendaki disahkannya Undang-Undang Keistimewaan.
"Dan saat ini setelah disahkan dirasakan manfaat nyatanya bagi warga DIY," ujarnya.
"Keistimewaan DIY juga sudah menjadi semacam kebutuhan kultural bagi rakyat Yogyakarta," tambahnya.
Kepemimpinan Ngarsa Dalem dan Sri Paduka Paku Alam adalah kehendak masyarakat DIY yang disahkan menjadi undang-undang.
Ini adalah sangat demokratis, kehendak masyarakat yang dilegalkan dengan UU Keistimewaan.
"Saya sebagai rakyat Yogyakarta tersinggung jika Pak Ade Armando berstatement kurang pantas seperti itu.
Saya minta Pak Ade Armando minta maaf dan belajar ulang tentang demokrasi dan sejarah NKRI," tegas Anggota Fraksi PKS DPRD DIY ini.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Sumber: Warta Kota
Merasa Masih Layak Pimpin Pati, Bupati Sudewo Enggan Mundur Meski Didemo: Saya Dipilih Rakyat! |
![]() |
---|
Air Mata dan Penyesalan Ayah Prada Lucky, Minta Maaf ke Prabowo di Tengah Perjuangan Keadilan |
![]() |
---|
Bripda Tri Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Dansat Brimob Gorontalo Bentuk Tim untuk Menjemput |
![]() |
---|
Musi Rawas Utara Jadi Kabupaten dengan Angka Kemiskinan Terbesar di Sumatera Selatan, Melebihi Lahat |
![]() |
---|
Pilu Keluarga Mario Piay Korban Tewas Minibus Masuk Sawah di Minahasa, Tinggalkan Istri dan 2 Anak |
![]() |
---|