Kesal Diputusin, Pria di Tarakan Sebar Foto & Video Syur Pacarnya di Grup Medsos, Ibu Korban Syok
Pria di Tarakan sebar foto dan video syur pacarnya karena tak terima diputusin, ibu korban syok.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Pelecehan seksual yang diterima korban itu ternyata direkam oleh teman mantan pacarnya. Korban tidak mengetahui tindakan yang diterimanya direkam.
Baca juga: SEBAR Foto dan Video Syur Istri Sendiri, Pria di NTT Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
"Awal dari tindakan yang lain itu. Ini dijadikan senjata. Kalau tidak menuruti videonya disebar," jelasnya.
Ririn menyebut korban dan mantan pacarnya itu kemudian putus hubungan. Setelah putus korban memiliki pacar baru.
Pelaku kemudian meminta korban untuk membuat video syur di kamar mandi sekolah.
Permintaan itu disertai ancaman bahwa video syur yang dilakukan di TK akan disebarkan jika tidak dituruti.
"Tapi malah ini yang disebarkan. Mungkin karena cemburu atau sakit hati itu," ujarnya.
Korban alami trauma
Ririn juga menyebut kondisi korban dan keluarganya saat ini masih trauma dan malu.
Korban disebut memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri.
"Yang kita khawatirkan kondisi kejiwaan dan psikis anak dampak penyebaran video itu. Belum berani masuk sekolah juga," ujarnya.
Menurutnya yang harus dilakukan saat ini adalah pemulihan kondisi korban, termasuk penguatan ke orang tua.
Bupati Wonogiri turun tangan
Sebelumnya, ada beberapa pihak yang berusaha agar keluarga korban menerima permintaan damai dari pelaku.
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek mendorong penuntasan kasus penyebaran video syur siswi SMA Wonogiri diselesaikan dengan jalur hukum.
Dirinya tidak sepakat apabila kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurutnya, penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan membuat korban menjadi sisi yang paling dirugikan.
Selain itu, penyelesaian dengan jalur kekeluargaan bisa saja menimbulkan banyak korban.
"Disdikbud saya minta untuk berkoordinasi untuk dilakukan proses hukum," kata Jekek, Senin (9/10/2023).
"Di situ nanti bisa disangkakan UU ITE, pornografi, perbuatan tidak menyenangkan atau nanti disangkakan kepada pelaku," tambahnya.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Curhat Lucu Purbaya, Tak Berkutik di Hadapan Istri: Saya Ahli Ekonomi, Tapi di Rumah Ampun-ampun! |
|
|---|
| Respons Mengejutkan Roy Suryo Soal Kasus Ijazah Jokowi : Status Tersangka Bukan Akhir! |
|
|---|
| Momen Langka! Wapres Gibran Tiba-tiba Ikut Live TikTok Bareng Pegawai: Promosikan Produk Lokal |
|
|---|
| Bupati Klaten Pastikan Peralatan dan Personel Siaga Hadapi Musim Hujan: 'Semua Ready!' |
|
|---|
| 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa |
|
|---|