Breaking News:

Kesal Diputusin, Pria di Tarakan Sebar Foto & Video Syur Pacarnya di Grup Medsos, Ibu Korban Syok

Pria di Tarakan sebar foto dan video syur pacarnya karena tak terima diputusin, ibu korban syok.

Surya
Ilustrasi pria di Tarakan sebar foto dan video syur milik pacar karena tak terima diputusin. 

Pelecehan seksual yang diterima korban itu ternyata direkam oleh teman mantan pacarnya. Korban tidak mengetahui tindakan yang diterimanya direkam.

Baca juga: SEBAR Foto dan Video Syur Istri Sendiri, Pria di NTT Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

"Awal dari tindakan yang lain itu. Ini dijadikan senjata. Kalau tidak menuruti videonya disebar," jelasnya.

Ririn menyebut korban dan mantan pacarnya itu kemudian putus hubungan. Setelah putus korban memiliki pacar baru.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membuat video syur di kamar mandi sekolah.

Permintaan itu disertai ancaman bahwa video syur yang dilakukan di TK akan disebarkan jika tidak dituruti.

"Tapi malah ini yang disebarkan. Mungkin karena cemburu atau sakit hati itu," ujarnya.

Korban alami trauma

Ririn juga menyebut kondisi korban dan keluarganya saat ini masih trauma dan malu.

Korban disebut memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri.

"Yang kita khawatirkan kondisi kejiwaan dan psikis anak dampak penyebaran video itu. Belum berani masuk sekolah juga," ujarnya.

Menurutnya yang harus dilakukan saat ini adalah pemulihan kondisi korban, termasuk penguatan ke orang tua.

Ilustrasi video asusila
Ilustrasi video asusila (Surya)

Bupati Wonogiri turun tangan

Sebelumnya, ada beberapa pihak yang berusaha agar keluarga korban menerima permintaan damai dari pelaku.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek mendorong penuntasan kasus penyebaran video syur siswi SMA Wonogiri diselesaikan dengan jalur hukum.

Dirinya tidak sepakat apabila kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya, penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan membuat korban menjadi sisi yang paling dirugikan.

Selain itu, penyelesaian dengan jalur kekeluargaan bisa saja menimbulkan banyak korban.

"Disdikbud saya minta untuk berkoordinasi untuk dilakukan proses hukum," kata Jekek, Senin (9/10/2023).

"Di situ nanti bisa disangkakan UU ITE, pornografi, perbuatan tidak menyenangkan atau nanti disangkakan kepada pelaku," tambahnya.

Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
video syurTarakan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved