Breaking News:

Kesal Diputusin, Pria di Tarakan Sebar Foto & Video Syur Pacarnya di Grup Medsos, Ibu Korban Syok

Pria di Tarakan sebar foto dan video syur pacarnya karena tak terima diputusin, ibu korban syok.

Surya
Ilustrasi pria di Tarakan sebar foto dan video syur milik pacar karena tak terima diputusin. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pemuda berinisial GF (18) di Tarakan Kalimantan Utara tega menyebarkan sejumlah foto dan video syur milik pacarnya.

Hal ini dilakukan GF karena tak terima diputusin oleh sang pacar yang telah menjalin hubungan dengannya sejak SMA.

Baru-baru ini Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara telah mengamankan GF.

‘’Pelaku mengaku memiliki 5 video dan 7 foto tak pantas milik korban.

Modus dia menyebarkannya di medsos, karena kesal diputuskan kekasihnya,’’ujarnya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: ASTAGA Nasib Nahas Siswi SMA di Wonogiri, Video Syur Disebar Mantan, Korban Trauma dan Dapat Ancaman

Pers rilis kasus penyebaran video dan foto bugil pelajar SMA di Tarakan Kaltara. Pelaku menyebarnya di grup medsos karena tak terima diputus korban
Pers rilis kasus penyebaran video dan foto bugil pelajar SMA di Tarakan Kaltara. Pelaku menyebarnya di grup medsos karena tak terima diputus korban (Dok.Polres Tarakan)

Foto dan video bersifat pribadi milik korban, diperoleh pelaku dari akun Instagram kekasihnya.

Saat berpacaran, pelaku bebas menggunakan seluruh akun medsos korban.

Dan dari sanalah, sejumlah video dan foto tak senonoh tersebut diakses olehnya.

‘’Korban sebelumnya online dengan HP milik pelaku juga. Sehingga pelaku dengan mudah mengakses seluruh media sosial milik korban.

Dia sebar foto dan video di grup medsos yang didalamnya beranggotakan teman teman korban,’’jelas Randhya.

Kasus ini, kata Randhya, terbongkar saat guru korban mendatangi rumah korban, untuk menanyakan perubahan perilakunya di sekolah.

Korban yang biasanya ceria, mengalami perubahan drastis.

Korban sering melamun dan tidak fokus dalam belajar, seakan memiliki masalah berat.

Ibu korban pun, mengaku tidak tahu menahu permasalahan anaknya.

Baca juga: Mantan Pacar Sebar Video Syur, Wanita di Karawang Lapor Polisi, Keluarga Tau: Hidupku Gak Tenang

Sampai kemudian, ada teman korban yang menceritakan bahwa sejumlah file video dan foto pribadi korban, tersebar di sejumlah grup Instagram dan WhatsApp.

‘’Ibu korban langsung shock mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’kata Randhya lagi.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Pelaku terancam kurungan penjara paling lama enam tahun,’’Randhya.

ASTAGA Nasib Nahas Siswi SMA di Wonogiri, Video Syur Disebar Mantan, Korban Trauma dan Dapat Ancaman

Nasib siswi SMA di Wonogiir yang mendapatkan ancaman oleh sang mantan.

Tak hanya itu, video syur dirinya juga disebar oleh mantan kekasihnya itu.

Akibatnya, kini korban mengalami trauma.

Baca juga: TERTANGKAP! Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Polisi Bekuk BF di Riau, Untung Jutaan

Seorang siswi SMA berinisial S (17) di Wonogiri menjadi korban revenge porn atau penyebaran video syur.

Video itu disebar tanpa sepengetahuan korban oleh mantan pacarnya yang direkam saat korban mendapat pelecehan.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri menerima laporan terkait penyebaran video syur itu.

Ilustrasi siswi SMA korban pelecehan
Ilustrasi siswi SMA korban pelecehan (Kolase Tribun Trends/Ist)

Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wonogiri, Ririn Riadiningsih mengatakan korban adalah S yang saat ini duduk di bangku kelas X SMA.

Kronologi

Sementara mantan pacar korban adalah P (16) yang saat ini duduk di bangku kelas X SMK. Keduanya sudah berpacaran sejak masih duduk di bangku kelas IX SMP.

"Waktu pandemi kan pembelajaran online. Ada peluang anak melakukan hal tidak baik," kata dia dilansir dari TribunSolo.com.

Ririn menjelaskan, saat keduanya masih kelas IX SMP, mereka bermain di salah satu TK, dan terdapat prosrotan yang di bawahnya terdapat lubang atau gorong-gorong.

Korban awalnya diajak bersetubuh oleh pacarnya itu namun menolak sehingga terjadi pelecehan seksual.

Pelecehan seksual yang diterima korban itu ternyata direkam oleh teman mantan pacarnya. Korban tidak mengetahui tindakan yang diterimanya direkam.

Baca juga: SEBAR Foto dan Video Syur Istri Sendiri, Pria di NTT Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

"Awal dari tindakan yang lain itu. Ini dijadikan senjata. Kalau tidak menuruti videonya disebar," jelasnya.

Ririn menyebut korban dan mantan pacarnya itu kemudian putus hubungan. Setelah putus korban memiliki pacar baru.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membuat video syur di kamar mandi sekolah.

Permintaan itu disertai ancaman bahwa video syur yang dilakukan di TK akan disebarkan jika tidak dituruti.

"Tapi malah ini yang disebarkan. Mungkin karena cemburu atau sakit hati itu," ujarnya.

Korban alami trauma

Ririn juga menyebut kondisi korban dan keluarganya saat ini masih trauma dan malu.

Korban disebut memiliki kecenderungan untuk melakukan bunuh diri.

"Yang kita khawatirkan kondisi kejiwaan dan psikis anak dampak penyebaran video itu. Belum berani masuk sekolah juga," ujarnya.

Menurutnya yang harus dilakukan saat ini adalah pemulihan kondisi korban, termasuk penguatan ke orang tua.

Ilustrasi video asusila
Ilustrasi video asusila (Surya)

Bupati Wonogiri turun tangan

Sebelumnya, ada beberapa pihak yang berusaha agar keluarga korban menerima permintaan damai dari pelaku.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo atau Jekek mendorong penuntasan kasus penyebaran video syur siswi SMA Wonogiri diselesaikan dengan jalur hukum.

Dirinya tidak sepakat apabila kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya, penyelesaian dengan cara kekeluargaan akan membuat korban menjadi sisi yang paling dirugikan.

Selain itu, penyelesaian dengan jalur kekeluargaan bisa saja menimbulkan banyak korban.

"Disdikbud saya minta untuk berkoordinasi untuk dilakukan proses hukum," kata Jekek, Senin (9/10/2023).

"Di situ nanti bisa disangkakan UU ITE, pornografi, perbuatan tidak menyenangkan atau nanti disangkakan kepada pelaku," tambahnya.

Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
video syurTarakan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved