Breaking News:

Pilpres 2024

Debat Cawapres Bukan Dihapus, KPU Beber Rincian, Adakah Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah?

Polemik tentang format debat cawapres 2024 masih jadi perbincangan hangat. KPU bicara soal rinciannya. Adakah kemungkinan format diubah?

Editor: Suli Hanna
YouTube KPU RI
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023). 

Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Baca juga: Debat Cawapres Ditiadakan, Grace Natalie Sebut Permintaan Tim Anies-Cak Imin, Gibran: Aturan KPU

Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023). (YouTube KPU RI)

Debat capres dan cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CaprescawapresPrabowoGibranAnies BaswedanCak IminKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved