Pilpres 2024
Debat Cawapres Bukan Dihapus, KPU Beber Rincian, Adakah Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah?
Polemik tentang format debat cawapres 2024 masih jadi perbincangan hangat. KPU bicara soal rinciannya. Adakah kemungkinan format diubah?
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Pembahasan mengenai debat cawapres ditiadakan masih hangat diperbincangkan masyarakat.
KPU pun angkat bicara soal rincian debat Capres-cawapres 2024 yang rencananya bakal digelar perdana pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
Apa kata KPU mengenai kabar ini?
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Grace Natalie, menyebut pihak yang pertama meminta debat cawapres ditiadakan yaitu tim dari paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Grace Natalie pun membantah anggapan jika debat cawapres ditiadakan, akan menguntungkan Gibran.
Di sisi lain, Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan AMIN, Nihayatul Wafiroh, membantah pihaknya mengusulkan tidak ada debat khusus cawapres.
Mengenai polemik debat cawapres, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyampaikan tidak ada format baru dalam debat capres-cawapres.
Komposisi debat tetap sama, yakni debat capres sebanyak tiga kali dan debat cawapres dua kali.
Baca juga: TKN Prabowo & Timnas AMIN Saling Tuding soal Perubahan Format Debat, KPU Bantah: Supaya Publik Yakin

"Tidak ada format baru ya. Mas Hasyim Ketua KPU RI menegaskan debat itu 5 kali dengan rincian 3 kali debat capres, 2 kali untuk debat cawapres," ungkap Idham, Senin (4/12/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Idham Holik menambahkan, KPU nantinya akan tetap melaksanakan debat sesuai dengan peraturan Undang-undang.
"Beliau (Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari) wanti-wanti juga bahwa debat dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan," jelasnya.
Masih Ada Peluang Diubah
Sementara itu, format debat capres-cawapres Pilpres 2024 masih ada kemungkinan untuk diubah.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sempat menyebut capres dan cawapres akan berdampingan dalam lima kali debat.
Namun, hal itu masih belum ditetapkan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan pihaknya akan segera rapat kembali dengan perwakilan tim pemenangan tiga pasangan calon.
"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," ujarnya kepada awak di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.
Namun, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.
"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," tutur Idham Holik.
Baca juga: Saya Pribadi Ingin Ada Debat Cawapres Tunggal Kaesang Beber Alasan, Grace Natalie Bahas Kualitas

Tanggapan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU RI mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal format debat capres-cawapres.
Hal ini merupakan satu di antara upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran.
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
"Sehingga dalam konteks ini tentu langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Bandung, Selasa (5/12/2023).
"Karena ketentuan Undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," jelas Lolly.
Sebagai informasi, debat perdana capres-cawapres akan berlangsung di KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, debat akan digelar pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan capres-cawapres.
Adapun debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali.
Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Baca juga: Debat Cawapres Ditiadakan, Grace Natalie Sebut Permintaan Tim Anies-Cak Imin, Gibran: Aturan KPU

Debat capres dan cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Debat akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Diolah dari artikel Tribunnews.com.
Sumber: Tribunnews.com
5 Sikap PDIP Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Lanjut Gugat ke PTUN: Berjuang Menjaga Konstitusi |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Menerima? Begini Tanggapan Prabowo |
![]() |
---|
'Harus Sportif', Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Selamat Bertugas |
![]() |
---|
Profil 3 Hakim Dissenting Opinion saat MK Tolak Gugatan Pilpres, Nilai Dalil Anies Berdasar Hukum |
![]() |
---|
Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum |
![]() |
---|