Breaking News:

Pilpres 2024

Debat Cawapres Bukan Dihapus, KPU Beber Rincian, Adakah Peluang Format Debat Capres-Cawapres Diubah?

Polemik tentang format debat cawapres 2024 masih jadi perbincangan hangat. KPU bicara soal rinciannya. Adakah kemungkinan format diubah?

Editor: Suli Hanna
YouTube KPU RI
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Senin (27/11/2023). 

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan pihaknya akan segera rapat kembali dengan perwakilan tim pemenangan tiga pasangan calon.

"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," ujarnya kepada awak di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.

Namun, Idham menegaskan, masukan dari tim kampanye pasangan calon tak memengaruhi keputusan KPU atas mekanisme debat.

"Tim kampanye memang KPU persilakan untuk memberikan masukan dan tanggapannya, tetapi nanti keputusannya akan diambil oleh KPU secara mandiri," tutur Idham Holik.

Baca juga: Saya Pribadi Ingin Ada Debat Cawapres Tunggal Kaesang Beber Alasan, Grace Natalie Bahas Kualitas

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023). (Tribunnews.com/Fahdi Falevi)

Tanggapan Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU RI mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal format debat capres-cawapres.

Hal ini merupakan satu di antara upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Sehingga dalam konteks ini tentu langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu, mengingatkan KPU untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran," ujar anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty di Bandung, Selasa (5/12/2023).

"Karena ketentuan Undang-undang dipahami oleh semua orang gitu ya," jelas Lolly.

Sebagai informasi, debat perdana capres-cawapres akan berlangsung di KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023 pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, debat akan digelar pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kali debat pasangan capres-cawapres.

Adapun debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
CaprescawapresPrabowoGibranAnies BaswedanCak IminKPU
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved