Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis di Probolinggo, Dirudapaksa Ayah Tiri 20 Kali Selama 4 Tahun 'Dicabuli Saat Masih SD'

Seorang ayah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memperkosa anak tirinya selama 4 tahun sebanyak 20 kali.

Istimewa/kolase
Ilustrasi, ayah perkosa anak tiri. Seorang ayah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memperkosa anak tirinya selama 4 tahun sebanyak 20 kali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang gadis belia di Probolinggo jadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.

Tak cuma sekali, korban dirudapaksa sebanyak 20 kali.

Pelaku pertama kali melancarkan aksinya itu saat korban masih SD pada tahun 2019.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Semarang Bukan Sosok Sembarangan, Dipanggil Ustaz, Menantu Sekolah di Mesir

Seorang ayah di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memperkosa anak tirinya selama 4 tahun sebanyak 20 kali.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak 2019.

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

"NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, yang bekerja sebagai sopir tega memperkosa Z (13) yang merupakan anak tirinya. Korban dicabuli sejak tahun 2019 saat masih kelas 4 SD ketika berusia 9 tahun, hingga tahun 2023," jelas Zainullah saat dihubungi KOMAS.com, Jumat (1/12/2023).

Salah satu perbuatan pemerkosaan terjadi pada tahun 2021. Pada tengah malam, korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur.

Kemudian NS datang dan masuk ke dalam kamar korban, sambil memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya.

"Setelah meminum air itu, korban ini tertidur. Saat itulah ayah tiri melakukan pemerkosaan," jelas Zainullah.

Perbuatan NS dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, NS melakukan pemerkosaan sebanyak 20 kali.

Tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. Mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu.

Aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Pencabulan 2 Anak Kandung Ditangkap saat Tidur, Polisi Nyanyi Happy Birthday

"Perbuatan tersangka berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS, dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindaklanjuti.” tandas Zainullah.

Ilustrasi  pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, jajaran Polres Probolinggo Kota menangkap tersangka pada Rabu (29/11/2023) di sebuah lokasi.

“Tersangka kita amankan beserta dengan sejumlah barang bukti," ujar Zainullah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

NS terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga.

MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat

Oknum dosen di Padang, Sumatera Barat, diduga mencabuli delapan mahasiswinya.

Pelaku juga disebut sempat mengancam korban tidak lulus jika tak menuruti kemauannya.

Kini oknum dosen tersebut berakhir dipecat.

Baca juga: Kronologi Pria di Cirebon Culik & Cabuli Bayi Imbas Cinta Ditolak Ibu Si Bayi, Kondisi Korban Miris

KC, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap delapan mahasiswi, akhirnya dipecat.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Pemecatan KC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.

"Saya sudah cek, benar SK-nya sudah turun langsung dari Jakarta.

Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).

Henmaidi mengatakan, KC diberhentikan sebagai dosen dan aparatur sipil negeri (ASN). SK tersebut telah diserahkan kepada KC.

"Saya tidak melihat isi SK-nya karena suratnya bersifat rahasia.

Namun, diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.

Baca juga: Dicari Pria Cabul di SPBU Sleman, Kepergok Rekam Wanita di Toilet Pakai HP, Aksinya Terekam CCTV

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (DAILY MAIL)

Sebelumnya diberitakan, KC dinonaktifkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.

Pelecehan tersebut terjadai pada tahun 2022.

KC diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam delapan orang mahasiswi yang menjadi korbannya tidak akan diluluskan bila tidak menuruti kemauannya.

BEJAT! Kakek Tega Cabuli Cucunya di Sekadau, Korban Hamil 6 Bulan, Ibu Sempat Ragu 'AY Pelakunya'

Seorang kakek di Sekadau, Kalimantan Barat tega mencabuli cucunya sendiri.

Padahal korban masih berusia 14 tahun.

Akibat dari aksi tak terpujinya itu, korban kini hamil enam bulan.

Baca juga: BEJAT! Guru SD di Karawang Tega Cabuli Siswi Satu Kelas, Baru 8 Murid yang Berani Speak Up

Seorang pria berinisial AY asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga mencabuli cucunya sendiri berusia 14 tahun hingga hamil 6 bulan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Ilustrasi perempuan hamil
Ilustrasi perempuan hamil (pexels.com)

“Kami masih melakukan penyelidikan berdasar laporan keluarga korban,” kata Rahmad saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Rahmad menerangkan, perkara dugaan pencabulan mulai terungkap Kamis (16/11/2023). Saat itu, ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang hamil 6 bulan.

Menurur Rahmad, awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah pulang sekolah. Korban mengakui mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," ujar Rahmad.

Kemudian, lanut Rahmad, ibu korban mendatangi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

Baca juga: BEJAT Guru Agama di Semarang Cabuli Belasan Santrinya, Kini Ditangkap Polisi, Korban Masih Anak-anak

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah Rahmad.

Dari pengakuan tersebut, ibu korban membuat laporan polisi dan mengaku korban telah dicabuli sejak Juni 2023.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini sedang dilakukan proses penanganan lebih lebih lanjut," tutup Rahmad.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniProbolinggoayah tiri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved