Breaking News:

Berita Kriminal

Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg

Aparat Polresta Jambi menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan label teh cina sebanyak 3.240 gram di dalam mobil tanpa pengendara

Dokumentasi Polresta Jambi
Sabu berkedok teh cina diungkap Polresta Jambi. 

Meski begitu, tindakannya tersebut tak bisa dibenarkan dan tetap menyalahi hukum.

Baca juga: Terang-terangan! Pria Transaksi Sabu di Depan Rumah Warga, Ditegur Ngamuk: Gak Usah Ikut Campur!

Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu

Nelayan berinisial SS (48) warga Kabupaten Kubu Raya mengaku dirinya terpaksa menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.

Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.
Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya)

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief hidayat mengungkapkan, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu atas informasi dari warga, SS ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.

"Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang di simpan SS di dalam Casing Handphonenya," kata Kapolres Arief saat dikonfirmasi pada Selasa 7 November 2023.

Lanjutnya, Saat di interogasi, pelaku SS mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 gram adalah miliknya dan ia juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu

Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut.

"Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas mantan Kapolres Kayong Utara ini.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Lanjutnya, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterangan pelaku, karena informasi yang di peroleh dapatkan SS ini sering menggunakan narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkobamobilsabu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved