Breaking News:

Pilpres 2024

CATAT! Ini Golongan Masyarakat yang Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ada Sanksinya

Berikut ini golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye pemilu 2024, jika melanggar ada sanksi

Tribunnews.com
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

- Kepala desa

- Perangkat desa

- Anggota badan permusyawaratan desa

- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih

- Pelaksana kampanye pemilu atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah

- Memilih pasangan calon tertentu

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu

Simak larangan lengkap di link berikut ini >>>> link

Sanksi

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Pasangan capres cawapres Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan, Selasa (14/11/2023). Isi pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang jadi alasan kedua cawapres ini dilaporkan. Bawaslu menyebut akan dikaji dugaan pelanggarannya
Pasangan capres cawapres Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan, Selasa (14/11/2023). Isi pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang jadi alasan kedua cawapres ini dilaporkan. Bawaslu menyebut akan dikaji dugaan pelanggarannya (Tribunnews.com/Jeprima)
Halaman
1234
Tags:
Pilpres 2024kampanyepemilu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved