Breaking News:

Pilpres 2024

CATAT! Ini Golongan Masyarakat yang Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ada Sanksinya

Berikut ini golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye pemilu 2024, jika melanggar ada sanksi

Tribunnews.com
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

TRIBUNTRENDS.COM - Wajib diketahui, ini golongan masyarakat yang harus netral jelang pemilu 2024.

Selain itu, para masyarakat yang termasuk dalam golongan ini dilarang ikut kampanye.

Ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada individu yang melanggar.

Baca juga: SOSOK Aqila, Calon Istri Dedi Mulyadi, Ternyata Masih Mahasiswi, Bakal Dinikahi Setelah Pilpres 2024

Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo - Anies Baswedan.
Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo - Anies Baswedan. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D/Fristin Intan Sulistyowati/Kristianto Purnomo)

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum, mengutip kpu.go.id.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

Halaman
1234
Tags:
Pilpres 2024kampanyepemilu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved