Pilpres 2024
CATAT! Ini Golongan Masyarakat yang Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Ada Sanksinya
Berikut ini golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mengikuti kampanye pemilu 2024, jika melanggar ada sanksi
Editor: Nafis Abdulhakim
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain
- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kolase-foto-nomor-urut-pasangan-calon-presiden-dan-calon-wakil-presiden.jpg)