Breaking News:

Berita Kriminal

2 Tahun Mendendam, Tukang Pijat di Cirebon Jadikan Bayi Pujaan Hati Pelampiasan, Dicabuli di Kebun

Teganya tukang pijat di Cirebon jadikan bayi pujaan hati sebagai pelampiasan setelah cintanya ditolak 2 tahun lalu. Bayi tak berdosa dicabuli di kebun

Editor: Suli Hanna
TribunJabar
Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan telanjang di kebun tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Cirebon dan hanya dialasi kardus pada Kamis (23/11/2023). Pelakunya seorang tukang pijat yang punya perasaan ke ibu korban. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pendam dendam selama 2 tahun, tukang pijat di Cirebon jadikan bayi pujaan hatinya pelampiasan.

Bayi tak berdosa usia 4 bulan dicabuli di kebun.

Bagiamana kabar lengkapnya?

Terungkap dendam tukang pijat di Kabupaten Cirebon berinisial A (40) cintanya pernah ditolak oleh wanita pujaan hati sekitar 2 tahun lalu.

Sakit hati itu masih disimpan A hingga akhirnya pria tersebut melampiaskan ke bayi wanita pujaan hatinya yang masih berusia 4 bulan.

Dendam sama ibunya, A malah berakhir cabuli bayi 4 bulan tersebut di kebun hingga mengalami luka-luka.

Peristiwa keji ini dilakukan A pada Kamis (22/11/2023) dini hari.

Saat itu A yang dalam kondisi habis minum minuman keras mendatangi rumah pujaan hatinya berinisial N (29) lalu menculik anaknya.

A mencongkel jendela rumah N lalu mengambil bayi malang tersebut ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban.

Beruntung polisi berhasil menangkap A hanya selang beberapa jam setelah melakukan aksinya.

Baca juga: Dicari Pria Cabul di SPBU Sleman, Kepergok Rekam Wanita di Toilet Pakai HP, Aksinya Terekam CCTV

Terungkap dendam tukang pijat di Kabupaten Cirebon berinisial A (40) cintanya pernah ditolak oleh wanita pujaan hati sekitar 2 tahun lalu.
Terungkap dendam tukang pijat di Kabupaten Cirebon berinisial A (40) cintanya pernah ditolak oleh wanita pujaan hati sekitar 2 tahun lalu. (TribunCirebon)

A sempat dihadirkan saat Satrekrim Polresta Cirebon menggelar konferensi pers pada, Jumat (24/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut A mengaku merasa sakit hati dengan ibu korban.

"Ada luka dari ibunya," kata A dikutip dari TribunCirebon.

Lebih lanjut, A mengaku menaruh hati kepada ibu korban sudah sejak lama.

Bahkan dua tahun lalu, A mengungkapkan perasaannya kepada N, tetapi ditolak.

"Sakit hati karena dia tuh ingin dimiliki sama saya tapi tidak mau," ucap A.

"Pernah diutarakan dua tahun lalu, tapi ditolak sama dia," sambungnya.

Baca juga: Gendongan Terlilit Rantai, Bayi 10 Bulan di Riau Jadi Korban, Tangan Kanan Putus, Ibu Luka Ringan

Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan telanjang di kebun tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Cirebon dan hanya dialasi kardus pada Kamis (23/11/2023). Pelakunya seorang tukang pijat yang punya perasaan ke ibu korban.
Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan telanjang di kebun tak jauh dari rumahnya di Kabupaten Cirebon dan hanya dialasi kardus pada Kamis (23/11/2023). Pelakunya seorang tukang pijat yang punya perasaan ke ibu korban. (TribunJabar)

Ditemukan telanjang

Bayi malang itu ditemukan dalam kondisi telanjang hanya dialasi kardus di kebun dekat rumah korban.

Mulanya nenek korban yang pertama kali sadar cucunya menghilang saat hendak salat subuh.

Padahal malam harinya, bayi tersebut masih tidur di samping sang ibu.

Setelah mencari di rumah tidak ada, keluarga meminta bantuan warga untuk mencari di sekitar rumah.

Hingga salah seorang warga melihat bayi laki-laki tersebut ada di kebun.

Hal itu diceritakan paman korban, Anwar (28) yang ditemui usai melakukan pengaduan di UNIT PPA Polresta Cirebon.

"Jam 04.00 WIB, warga ada yang lihat kalau bayi ditemukan di kebun, langsung keluarga ke lokasi dan memang benar itu bayi inisial A," ucapnya.

Korban ditemukan tanpa busana. Popok dan pakaiannya sudah berantakan di sekitar korban.

Tak hanya telanjang, bayi 4 bulan itu juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

"Bayi mengalami sejumlah luka. Seperti mulut mengeluarkan darah lengket, sama dubur dan kelamin juga luka,"

"Ini keterangan dari ibunya ya," ujar Anwar.

Keluarga langsung membawa korban untuk mendapatkan perawatan sekaligus divisum.

Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.

(TribunJakarta.com/ Siti Nawiroh)

Diolah dari artikel TribunJakarta.com.

Tags:
tukang pijatCirebonbayi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved